Konflik Lahan Kelompok Tani VS PT. WKS, Kuasa Hukum Kelompok Tani Menduga Banyak Mafia Tanah

Konflik Lahan Kelompok Tani VS PT. WKS, Kuasa Hukum Kelompok Tani Menduga Banyak Mafia Tanah

Konflik Lahan Kelompok Tani VS PT. WKS, Kuasa Hukum Kelompok Tani Menduga Banyak Mafia Tanah-Pirdana-Jambitv

BATANGHARI, JAMBITV.CO - Sembari berjuang untuk merebut kembali hak para petani Simpang Rantau Gedang Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari. Kuasa hukum Kelompok Tani Jaya Bersama, Rommel Siregar menduga adanya keterlibatan mafia tanah yang memicu terjadinya sengketa lahan APL milik petani dengan luas sekitar 450 hektar. Alhasil, lahan tersebut diduga telah dirampas dan dikuasai oleh seumlah perusahaan, salah satunya PT. Wira Karya Sakti.

Dimana dari total luas lahan APL milik Kelompok Tani Jaya Bersama tersebut, diduga secara diam-diam telah dijual oleh oknum mafia tanah berkedok koperasi, yakni ke sejumlah perusahaan. 

Bahkan di tahun 2009 lalu, sekitar 300 hektar lahan APL itu diduga dijual oleh mantan pejabat desa setempat berinisial ‘MT’ diduga dijual ke PT. Velindo Aneka Tani, dan 110 hektar dijual oleh oknum ketua koperasi berinisial ‘HD’ juga diduga dijual ke PT. Sawit Jambi Lestari. 

BACA JUGA:Konflik Lahan, Ratusan Hektar Lahan Kelompok Tani Jaya Bersama Digusur PT. WKS Hingga Rata Dengan Tanah

Sementara sekitar puluhan hektar yang tersisa dan telah ditanami berbagai jenis tanaman, seperti pisang, jagung, ubi, maupun pohon karet, dan kelapa sawit. Kini justru dirusak dan digusur oleh pihak PT. WKS.

Menurut kuasa hukum Rommel Siregar, pihak PT. WKS berdalih mengelola lahan APL tersebut berdasarkan kontrak kerjasama dengan 5 koperasi. Namun hingga kini, isi surat kerjasama tersebut belum bisa ditunjukkan oleh pihak perusahaan. Sedangkan dari hasil penelusurannya, 5 koperasi yang disebut ternyata tidak jelas keberadaaannya atau tidak lagi terdaftar di kementerian alias bodong.

“Saat ini terjadi konflik agraria di desa ini, lahan yang dikelola warga diserobot dan tanaman mereka banyak yang rusak. Kami sebagai kuasa hukum telah meminta bukti surat-surat dari PT WKS, namun hingga kini mereka belum dapat membuktikannya,” ujar Rommel.

BACA JUGA:Puluhan Kasus Konflik Lahan di Muaro Jambi, Didominasi Sengketa Antara Warga dan Perusahaan

Sejumlah koperasi yang diduga bodong tersebut, diantaranya Koperasi Pajar Hutan Harapan, Koperasi Hijau Tumbuh Lestari, Koperasi Alam Tumbuh Hijau, dan koperasi Rimbo Karimah Permai. Dengan kondisi ini, Rommel meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera bertindak, agar hak-hak para petani yang telah direbut pihak perusahaan ataupun mafia tanah segera dikembalikan.

Konflik lahan ini pun juga menuai sorotan para aktivis, ataupun dari organisasi kemasyarakatan. Salah satunya Ketua DPW Ormas Pemuda Tri Karya atau Petir Jakarta, jesayas Sihombing. 

Menurutnya, jajaran pemerintah maupun aparat penegak hukum, dan bahkan Presiden dan Kapolri, diminta harus turun tangan untuk memberantas habis para mafia tanah, yang telah merugikan para petani di Kabupaten Batanghari ini. 

Terlebih pengelolaan izin lahan APL yang dimiliki oleh Kelompok Tani Jaya Bersama tersebut, untuk mendukung program ketahanan pangan yang menjadi Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: