Penyidik Polres Tebo Cecar Puluhan Pertanyaan kepada Kedua Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Penyidik Polres Tebo Cecar Puluhan Pertanyaan kepada Kedua Tersangka Tindak Pidana Pemilu

Penyidik Polres Tebo Cecar Puluhan Pertanyaan kepada Kedua Tersangka Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara-Arief Rizal-Jambitv.co

Jambitv.co, Tebo - Penyidik Polres Tebo mencecar kedua tersangka tindak pidana pemilu, penggelembungan suara Caleg DPR RI Syamsu Rizal, Muhammad Rexsi Irwan dan Mahyarudin. Pada Kamis (23/5/2024).

Penyidik Polres Tebo yang ditugaskan ke dalam Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tebo, Ipda Diki Fribadi mengatakan, sekitar 30 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada kedua tersangka dan pemeriksaan dilakukan terpisah.

BACA JUGA:Ini Alasan Polres Tebo tidak Tahan Kedua Tersangka Tindak Pidana Pemilu Penggelembungan Suara Pileg 2024

"Sekitar 30 pertanyaan ditanyakan kepada kedua tersangka, terkait tanggungjawabnya sebagai ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK)," ungkapnya.

Penyidik akan menela'ah keterangan kedua tersangka, untuk menentukan langkah selanjutnya. Bahkan tidak menutup kemungkinan penyidik akan memanggil KPU Kabupaten Tebo dan Bawaslu Tebo.

"Pemeriksaan kedua tersangka ini, merupakan rangkaian perkara sebelumnya," tegasnya.

Sebelumnya, penyidik Polres Tebo telah lebih dulu menetapkan tersangka kedua operator PPK Sumay dan PPK Tengah Ilir, Randi dan Alirmansyah. Bahkan telah di putus bersalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, dengan hukuman 8 bulan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan penjara.

Meskipun demikian, kedua terdakwa melawan dengan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Namun hingga sekarang putusan belum turun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: