Kasus korupsi pasar bungur 7 terdakwa jalani sidang perdana, 5 orang ajukan eksepsi Kota jambi 

Kasus korupsi pasar bungur 7 terdakwa jalani sidang perdana, 5 orang ajukan eksepsi Kota jambi 

Kasus korupsi pasar bungur 7 terdakwa jalani sidang perdana, 5 orang ajukan eksepsi-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTA JAMBI,JAMBITV.CO - Kasus dugaan Tipikor pada pembangunan pasar Tanjung Bungur, Kabupaten Tebo memasuki babak baru. Dimana 7 orang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka menjalani sidang perdana di pengadilan Tipikor Jambi. 7 orang terdakwa tersebut diantaranya mantan Kadis Perindagkop Nur Hasanah, Kabid perdagangan Edi Sofyan, pihak ketiga Solihin, Konsultan Pengawas Haryadi, Direktur CV Karya Putra Bungsu Dhiya Ulhaq Saputra, kemudian Kontraktor Harmunis, dan Konsultan Perencana Paul Sumarno. 

BACA JUGA:Konflik lahan 5 kasus konflik lahan jadi pr pemkab tanjab barat

Usai persidangan, jaksa penuntut umum Riyadi menjelaskan, bahwa mendakwa mereka dengan pasal 2 dan 3 tentang tindak pidana korupsi. Dimana kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan kurang lebih 1 miliar rupiah. Adapun dari 7 terdakwa, 5 orang di antaranya mengajukan eksepsi atau nota keberatan dan sanggahan. Sementara 2 orang lainnya yakni Edi Sofyan dan Dhiya Ulhaq memilih melanjutkan persidangan tanpa eksepsi.

“Ada 7 terdakwa yang di sidangkan itu dengan perannya masing-masing, yang mulai dari Kadis sebagai PA, KPA dan juga BPA.  Terus ada Konsultan Perencana, Kabit Perdangan ada dari pelaksana juga  terus yang menerima pengalihan pekerjaan sama dari konsultan pengawasan. Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 12 ayat 3. sementara yang mengajukan eksepsi tadi di persidangan ada 5 dan 2 menolak yang tidak mengajukan eksepsi. Mungkin dalam saksi berbarengan setelah keputusan selayaknya di keluarkan oleh hakim setelah kita jawab eksepsi pihak-pihak,” ujar  Riyadi JPU Tebo.

 BACA JUGA:Pengecer Pupuk Subsidi Batang Hari Korupsi Divonis 4 Tahun Penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: