Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo

Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo

Jaksa dan Kuasa Hukum Pikir-Pikir Banding Kasus Pupuk Bungo-Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pasca vonis dari majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa kasus korupsi pupuk subsidi Bungo, akan mempertimbangkan upaya yang akan di ambil selanjutnya. Terkait pengajuan banding atau tidak. 

Usai persidangan pembacaan putusan majelis hakim terhadap 3 terdakwa kasus korupsi penjualan pupuk subsidi Bungo, baik penasihat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan sikap, untuk pikir-pikir selama 7 hari dalam menentukan upaya hukum selanjutnya. Baik itu banding ke pengadilan tinggi atau tidak.

“Kalau orang nanya apakah di bawah apa segala macam itukan biasa itu, apapun kepusan itu mungkin saja bisa di bawah tuntutan bisa saja di atas tuntutan atau bisa serupa dengan tuntutan itu biasa. Tapi kita sekarang ini kita jawab itukan, sebagaimana tadi sudah di sampaikan oleh majelis hakimkan.” Ujar kata Silfanus. 

Jaksa penuntut umum mengatakan, bahwa memang vonis yang diberikan majelis hakim  lebih ringan dari tuntutan 8 tahun penjara. Dimana untuk terdakwa Sri Sumarsih di vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Kemudian terdakwa Jatmoko 2 tahun penjara, dan Muhamad Subhan 1 tahun 6 bulan penjara. 

“Tadi kita sudah dengarkan pembacaan majelis hakim, kami pikir-pikir dulu apakah kami akan mengajukan banding ataupun penerima, pikir-pikir dulu. Dari yang di bacakan tadi alhamdulliah ya di bawah tuntutan jaksa penuntut umum dan itu sesuai dengan pra ataupun termasuk dari masing-masing terdakwa, untuk terima atau tidaknya kami pikir-pikir dulu selama 7 hari 7 malam.” Ujar kata Vivian   

Sementara itu, salah satu penasihat hukum terdakwa, Vivian mengatakan bahwa, menerima vonis hakim yang memang merapkan pasal sesuai perkara. Namun, masih akan pikir-pikir apakah melanjutkan upaya banding atau tidak. Dirinya menjelaskan ada beberapa hal yang meringankan terdakwa, salah satunya bersikap kooperatif dan jujur selama persidangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: