Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Ajukan Remisi Idul Fitri 1445H Untuk 100 Narapidana

Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Ajukan Remisi Idul Fitri 1445H Untuk 100 Narapidana

Rutan Kelas IIB Sungai Penuh Ajukan Remisi Idul Fitri 1445H Untuk 100 Narapidana-Dewi Wilona-JambiTV

Jambitv.co, SungaiPenuh - Sebanyak 100 warga binaan Rutan Kelas IIB Kota Sungai Penuh diajukan untuk mendapat Remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Jumlah narapidana yang diajukan untuk mendapat Remisi tersebut, setengah dari total narapidana yang menghuni Rutan saat ini.

Dari catatan pihak Rutan, di Lapas Kelas IIB Sungai Penuh ini saat ini dihuni 206 orang narapidana. Namun rutan Kota Sungai Penuh hanya mengajukan sebanyak 100 orang yang memenuhi persyaratan remisi. 

Kasi Sub Pelayanan Tahanan Rutan, Oky Apriyanto mengatakan, pengajuan remisi bagi warga binaan hanya untuk yang sudah memenuhi persyaratan seperti berkelakuan baik, masa tahanan dan aturan lainnya.

“Jumlah warga binaan saat ini 206 orang, yang kita usulkan untuk memperoleh remisi khusus Idul Fitri tahun 2024 sebanyak 100 orang. Perkaranya itu bervariasi, ada yang Narkotika, Tindak pidana umum lainnya dan juga Korupsi,” ujar Oky Apriyanto.

BACA JUGA:163 Warga Binaan Lapas Klas IIB Muara Bulian Diusulkan Remisi Hari Raya Idul Fitri 2024

“Adapun persyaratan bagi narapidana yang berhak untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri yaitu, tentunya berkelakuan baik dan telah menjalani pembinaan di Rutan Sungai Penuh sesuai dengan aturan,” imbuhnya.

Oky juga menjelaskan, jumlah remisi yang akan diterima masing-masing narapidana juga bervariasi, ada yang mendapat pemotongan masa tahanan 15 hari, ada yang 1 bulan dan ada yang 2 bulan. Namun Oky memastikan tidak ada narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi nantinya.

BACA JUGA:235 Napi Lapas Kelas II B Sarolangun Mendapat Remisi

“21 orang mendapatkan remisi 15 hari, 74 orang mendapat remisi 1 bulan dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan. Dari 100 orang yang kita usulkan tidak ada yang langsung bebas saat mendapat remisi nantinya,” jelas Oky.

Terkait kapan keputusan resmi pemberian Remisi ini akan dikeluarkan, Oky menyebut biasanya akan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada H-2 Idul Fitri.

“Biasanya H-2 hari raya sudah dikeluarkan oleh Ditjen Pemasyaratakan,” pungkas Oky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id