235 Napi Lapas Kelas II B Sarolangun Mendapat Remisi

235 Napi Lapas Kelas II B Sarolangun Mendapat Remisi

235 Napi Lapas Kelas II B Sarolangun Mendapat Remisi-surya-Jambitv

Jambitv.co, Sarolangun - Momentum HUT Ke 78 Republik Indonesia, memberikan kebahagian bagi para Nara Pidana yang ada di Lapas Kelas II B Sarolangun. Pasalnya pada hari kemerdekaan ini mereka mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Kalapas Kelas II B Sarolangun Irwan menyampaikan, sebelumnya pihaknya mengusulkan 325 narapidana untuk mendapatkan remisi. Namun hanya 235 orang yang dikabulkan, dan sisanya nantinya akan menyusul. 

Kalapas juga menjelaskan, bahwa remisi yang di dapat oleh para narapidana bervariasi. Mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, pengurangan masa hukuman di Lapas Kelas II B Sarolangun.

“Yang kita usulkan semua 325, alhamdulillah yang turun SK nya sampai saat ini yang kita terima 235. Mungkin yang lain nyusul, karena usulan ini kan seindonesia, itu variasi dari berbagai macam tindak pidana, mulai dari narkobva hingga pidana umum, terus besaran yang didapatkan variatif, mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan,” Kata Irwan Kalapas Kelas II B Sarolangun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: