Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Selamatkan 114 Ribu Jiwa Masyarakat

Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 30 Miliar, Selamatkan 114 Ribu Jiwa Masyarakat

Ditresnarkoba Polda Jambi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp 30 Miliar-Rudiansyah-JambiTV

Jambitv.co, Jambi - Polda Jambi memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp 30 miliar pada Kamis, 28 Maret 2024. Pemusnahan yang dipimpin Direktorat reserse narkoba Polda Jambi ini, menghancurkan barang bukti Sabu sebanyak 20,7 kilogram. Pil Ekstasi 10.320 butir dan tablet yang mengandung Methaphetamine 510 butir. Pemusnahan dilakukan dengan cara memasukan narkoba ke dalam mesin Incinerator, mesin khusus penghancur narkoba.

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti ini terlebih dahulu dilakukan pengecekan oleh Dokter Polda Jambi untuk mengetahui kandungannya positif atau negatif narkotika. Direktur Resnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan sejak Februari hingga Maret 2024 dengan 7 orang tersangka. Ernesto menjelaskan, barang bukti Sabu yang dimusnahkan ini jika dirupiahkan nilainya sebesar Rp 30 miliar.

“Sabu sejumlah 20,7 kilogram, kemudian ekstasi 10.320 butir, kemudian ada Sabu yang dibuat jadi Tablet. Dari barang bukti yang kita sita itu, kalau ditaksir harganya sekitar Rp 30 miliar,” ujar AKBP Ernesto Saiser.

BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 10 Kilogram Sabu dan Ringkus 3 Orang Tersangka

Dalam pengungkapan kasus narkoba ini, Polda Jambi menemukan modus baru para produsen Sabu untuk mengelabui aparat. Salah satunya membuat Sabu dalam bentuk Tablet yang tidak bisa terdeteksi dengan alat biasa yang digunakan Polisi.

“Jadi sekarang modusnya itu pintar-pintar. Kalau Sabu yang dibuat jadi Tablet itu kalau kita tes pakai alat kita tidak terdeteksi itu. Tetapi setelah kita kirim ke Laboratorium Palembang, baru terurai kandungannya. Ternyata mengandung Metaphetamine,” papar AKBP Ernesto.

BACA JUGA:Polda Jambi Ringkus 16 Tersangka Narkoba Dengan Barang Bukti Sabu 8,8 Kg

Dari barang bukti narkoba senilai Rp 30 Miliar ini, jika sempat beredar maka dapat membahayakan keselamatan 114.512 masyarakat. Untuk Ernesto menghimbau semua lapisan masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba ini.

“Kemudian masyarakat yang bisa kita selamatkan kalau itu sampai beredar, ada sekitar 114.512 masyarakat kita selamatkan. Jadi kita di Resnarkoba ini selain kerja juga banyak pahalanya, menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id