TIM KUDA HITAM GEMPUR SINDIKAT NARKOBA TIGA PENGEDAR SABU ASAL MUARA TEMBESI DIBEKUK POLRES BATANG HARI

TIM KUDA HITAM GEMPUR SINDIKAT NARKOBA TIGA PENGEDAR SABU ASAL MUARA TEMBESI DIBEKUK POLRES BATANG HARI

TIM KUDA HITAM GEMPUR SINDIKAT NARKOBA TIGA PENGEDAR SABU ASAL MUARA TEMBESI DIBEKUK POLRES BATANG HARI -Pirdana-Jambi TV

BATANGHARI, JAMBITV.CO - Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil meringkus tiga orang pelaku pengedar narkoba asal Kecamatan Muara Tembesi. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total hampir lima gram.

Para tersangka ini berhasil ditangkap pada Minggu malam, 5 Oktober 2025, berdasarkan informasi dari warga yang menduga adanya aktivitas transaksi jual beli sabu di wilayah Kampung Baru tersebut. Kasatres Narkoba Polres Batang Hari, IPTU Al Imron mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, polisi awalnya berhasil menangkap “AA” (27) dan “Y” (35). Kemudian dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap “AC” (34), yang merupakan pemasok barang haram tersebut kepada “AA” dan “Y”. Dari tangan para tersangka ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat total sekitar 4,95 gram.

BACA JUGA:Sabu Disembunyikan di Sandal, Aksi Pengunjung Lapas Kuala Tungkal Digagalkan Petugas

“Muara Tembesi di Kampung Baru, di RT 11 dan di RT 12. Berawal dari penangkapan di RT 11, ditangkap dua orang. Dari penangkapan dua orang itu, didapatkanlah barang bukti di situ. Kemudian pengembangan masih di wilayah itu, tetapi di RT 12, dan ditangkap lagi satu orang asal Bara. Jadi di TKP yang pertama itu ada Y kemudian ada AM, berdua. Kemudian pengembangan ke AM, jumlah barang bukti yang diamankan kalau tidak salah kemarin ada 14 paket. Empat belas paket itu kalau tidak salah kurang lebih ada lima gram-an.”

Selain sebagai pengedar, dari hasil pemeriksaan penyidik Satresnarkoba Polres Batang Hari, tiga orang tersangka ini juga mengaku sebagai pengguna sabu. Hal ini dibuktikan dari sejumlah barang bukti lainnya yang juga berhasil disita polisi, seperti bong atau alat hisap sabu beserta korek api yang sudah terangkai dengan jarum.

BACA JUGA:1,3 Kg Sabu dan Senjata Api Rakitan Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi

Atas perbuatannya, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan di atas lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait