Pemkab Muaro Jambi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rinciannya!!

Pemkab Muaro Jambi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rinciannya!!

Pemkab Muaro Jambi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Ini Rinciannya!!-Yasri-Jambitv

Jambitv.co, Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro bersama stakeholder terkait telah menetapkan besaran bayar zakat Fitrah untuk ramadhan 1445 H tahun 2024.

Selain itu juga menghimbau dan mewajibkan seluruh asn dlingkup pemerintah kabupaten Muaro jambi untuk membayar zakat di baznas muaro jambi.

Pembayaran zakat fitrah masih sama dengan tahun sebelumnya. dlDimana bisa dibayar dengan beras dan bisa dibayar menggunakan uang.

BACA JUGA:Resmikan Kantor Baznas, PJ Walikota Sri Purwaningsih Apresiasi Capaian dan Kinerja Baznas Kota Jambi

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono menyebut pembayaran zakat fitrah masih sama dengan tahun sebelumnya yaitu 2,5 kg perorang.

"Untuk tahun ini tertinggi di Rp 48.000,kemudian beras dengan kualitas sedang Rp 43.000 dan beras dengan kualitas biasa Rp 32.000,"Sebut Sekda Muaro Jambi.

Namun demikan untuk pembayaran zakat fitrah yang dikonversikan dengan uang. Memang sedikit lebih meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya hal tersebut sesuai dengan harga beras di pasaran.

"Kenaikan itu Sesuai dengan Harga beras Pasaran saat ini,"Ungkap sekda .

BACA JUGA:Baznas Provinsi Jambi Kumpulkan Donasi RP 350 Juta Untuk Palestina

Sementara untuk tahun lalu pembayaran dengan menggunakan uang masyarakat yang menggunakan beras kualitas baik seharga Rp 45.000,kemudian beras kualitas sedang Rp 39.000 dan beras dengan harga kualitas biasa Rp 32.000.

Untuk surat edaran tersebut telah disebarkan ditengah masyarakat berharap warga mengikuti surat edaran tersebut dan dibayarkan sebelum hari raya idul Fitri mendatang.

Selain itu Kasmadi ketua baznas muaro jambi juga berharap agar masyarakat dan asn untuk dapat membayar zakat fitrah Sebelum 10 hari lebaran hal tersebut dikarenakan agar dapat di distribusikan dengan baik dan yang berhak menerimanya.

"Iya kami berharap masyarakat dapat membayarkan zakat fitrah 10 hari mejelang lebaran Agar bisa tersalurkan dengan baik,"Harap Kasmadi ketua Baznas Muaro Jambi.

BACA JUGA:Uang Baznas Rp 1,8 Miliar Dialirkan Untuk Bantu 4.314 Siswa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv