Dua Kali Masuk Penjara Pencurian Kembali Ditangkap di Muaro Jambi

Dua Kali Masuk Penjara Pencurian Kembali Ditangkap di Muaro Jambi-Yasri-Jambi TV
KOTA JAMBI,JAMBITV.CO - A-B (Andi Baim), pelaku pencurian spesialis pembobol rumah berhasil diringkus tim unit Reskrim Polsek Sekernan, di tempat persembunyiannya di Desa Pematang Pulai, Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi pada Rabu 24 September 2025. Kapolsek Sekernan Akp Taroni Zebua mengatakan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berpoya-poya, mabuk-mabukan dan membeli narkoba. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama, dimana pelaku sebelumnya telah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian sepada motor dan ponsel.
BACA JUGA:Ketika Kewenangan Bupati Dibatasi Hukum: Kasus Perumda Tirta Sako Batuah
"Yang bersangkutan ini inisial AB, yaitu terlibat kasus pencurian dengan pemberatan. Bahwasanya pada 9 hari yang lalu, tersangka ini melakukan bongkar rumah, pencurian dengan pemberatan, di toko daging, justru sebelah Polsek ya, kira-kira lima rumah dari Polsek ini.Kemudian kemarin melaksanakan bongkar rumah juga di rumah Saudara F, di sebelah Polsek juga. Jadi ada dua tempat yang dia lakukan pencurian dengan pemberatan dalam rentang waktu yang tidak terlalu jauh, seperti itu.Iya, kalau yang di toko daging, dia mencuri uang ya, dengan senilai 13 juta. Tapi... curi rokok kira-kira 340 slop dari berbagai merek jenis rokok."
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Sekernan. Ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberitaan, dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA:Cacat Prosedur dan Substansi, PTUN Putuskan Bupati Seleksi Ulang Direktur Perumda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: