Cacat Prosedur dan Substansi, PTUN Putuskan Bupati Seleksi Ulang Direktur Perumda

--
Keputusan Bupati Sarolangun tentang pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah dinyatakan batal oleh PTUN Jambi karena cacat prosedur dan substansi.
Bupati diwajibkan mencabut keputusan tersebut serta mengadakan seleksi ulang yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan gugatan Yuskandar, S.H., terkait proses seleksi Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sako Batuah.
Majelis hakim menyatakan batal dan memerintahkan Bupati Sarolangun untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Mulyadi, S.E., sebagai direktur terpilih.
Sebagaimana Objek Sengketa adalah Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025 tanggal 6 Mei 2025 tentang Pengangkatan Direktur Perumda Air Minum Tirta Sako Batuah atas nama Mulyadi, SE.
Sebagaimana Bupati selaku Kepala Pemerintah Daerah (KPM) memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Direksi Perumda.
Tetapi meninjau aspek prosedurnya yang d i lakukan Bupati ternyata Pengangkatan tidak sesuai prosedur,
karena pemberitahuan ke Menteri Dalam Negeri (Dirjen Bina Keuangan Daerah) di lakukan setelah penetapan direktur, bukan sebelumnya sebagaimana diwajibkan.
Hal ini menyebabkan keputusan mengandung cacat prosedural.Persyaratan seleksi di tambah secara tidak sah dengan frasa “atau lembaga/instansi lainnya” sehingga tidak sesuai aturan.
Tergugat II Intervensi (Mulyadi, SE) tidak memenuhi syarat pengalaman kerja minimal 5 tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum.
Bukti keterlibatan politik (belum ada bukti sah pengunduran diri dari partai) juga menyalahi ketentuan.Dengan demikian, terdapat cacat substansi.
Melihat pengangkatan oleh Bupati juga Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) kurang tepat, karena Keputusan melanggar asas kepastian hukum, ketidakberpihakan, dan kecermatan.
Berikut Putusan Pengadilan
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan batal Keputusan Bupati Sarolangun Nomor: 148/PSDA/2025.
3.Memerintahkan Bupati mencabut keputusan tersebut dan melakukan seleksi ulang Direktur Perumda secara objektif, transparan, jujur, dan adil.
4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp385.000 secara tanggung renteng.irektur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: