Sudah 3 Tahun Berhenti, Ali Zainudin Tertangkap Lagi Menjadi Bandar Sabu Karena Tergiur Upah Besar

Sudah 3 Tahun Berhenti, Ali Zainudin Tertangkap Lagi Menjadi Bandar Sabu Karena Tergiur Upah Besar

Sudah 3 Tahun Berhenti, Ali Zainudin Tertangkap Lagi Menjadi Bandar Sabu Karena Tergiur Upah Besar-Arief Rizal-JambiTV

Jambitv.co, Tebo – Ali Zainudin (34) merupakan satu dari tiga tersangka yang ditangkap Satres Narkoba Polres Tebo. Ali diringkus Polisi saat berada di Terminal Rimbo Bujang. Dalam pengakuannya, Ali Zainudin sudah 3 tahun berhenti menjual Narkoba. Namun karena kembali tergiur dengan upah Rp 300 ribu - Rp 500 ribu, Ali kini harus berurusan lagi dengan Polisi.

“Kalau pesanan besar paling-paling kami dapat Rp 500 ribu. Baru 2 kali pak jual lagi, kalau dulu pernah tetapi sudah berhenti. Ini baru mulai lagi pak,” aku Ali Zainudin.

Sebelum meringkut Ali, Sat Res Narkoba Polres Tebo terlebih dahulu menangkap M Waris (34 tahun) dan Riski Agustia Prima (40 tahun). PS Kanit Idik, Bripka Yulfitri mengatakan, setelah dilakukan pengembangan dari penangkapan 2 tersangka, polisi berhasil melacak keberadaan Ali. 

BACA JUGA:BNNP Jambi Ungkap Basecamp Narkoba di Depan Kampus Unja, Tangkap 3 Orang Penjual Sabu

Bripka Yulfitri menjelaskan, selain menangkap tersangka, Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 3 paket sabu-sabu bruto 1,68 gram dan 1 paket kecil ganja bruto 4,22 gram, serta seperangkat alat hisap Sabu. 

Untuk menjerat para pelaku, Penyidik menerapkan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1, UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara.

BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap 3 Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 1,4 Kg Sabu dan 520 butir Tablet

“Dari tangan pelaku kita amankan 3 paket Sabu, 1 paket kecil Ganja dan berupa alat hisap lainnya. Dan dari 2 orang tersebut dikembangkan sehingga dapat kami amankan lagi 1 orang yang merupakan warga Bungo, yang merupakan salah satu penjual Narkoba, yang kita amankan di Terminal Rimbo Bujang,” papar Bripka Yulfitri.

BACA JUGA:Gerebek Basecamp Narkoba di Desa Kemingking, Polisi Tangkap 6 Orang Tersangka

Sementara itu, tersangka Waris mengaku sudah beberapa bulan ini menggunakan barang haram tersebut karena ikut-ikutan teman. Sedangkan kesehariannya membantu menjual ayam di pasar tradisional Sarinah Rimbo Bujang. Waris mengaku terakhir kali membeli 3 paket dengan Ali. 

“Tiga paket pak saya beli. Baru 6 bulanan ini lah pak beli. Narkobanya untuk pakai sendiri pak,” ungkap Waris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id