UMK Muaro Jambi Belum Ditetapkan, Batas Akhir Penetapan 30 November
UMK Muaro Jambi Belum Ditetapkan, Batas Akhir Penetapan 30 November-yasri-Jambitv
Jambitv.co, Muaro Jambi - Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK tahun 2024. Telah dikeluarkan oleh Menteri Tenaga Kerja yaitu yang tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023. Tentang perubahan atas pp nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Penetapan UMK tahun 2024 paling lambat diumumkan pada 30 November 2023 mendatang.
Mediator hubungan industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi Deny Errianza mengatakan. Dewan Pengupahan Muaro Jambi akan mengadakan rapat pleno penetapan UMK yang dijadwalkan tanggal 27 november.
Sejauh ini disnakertrans masih menunggu data variabel dari Pemerintah Pusat. Untuk formula penghitungan besaran UMK Muaro Jambi Tahun 2024.
BACA JUGA:UMP Jambi Tahun Depan Naik, Segini Jumlahnya
Berdasarkan peraturan pemerintah yang telah diterbitkan menaker, besaran UMK harus lebih tinggi dari besaran Upah Minimum Provinsi. Untuk tahun 2023, UMK Kabupaten Muaro Jambi ditetapkan 2 Juta 999 Ribu 695 Koma 68 Rupiah.
“Untuk UMK Muaro Jambi untuk Tahun 2023, itu sebesar 2 Juta 999 Ribu 695 Koma 68 Rupiah. UMK itu dia harus tinggi dari UMP. Apabila UMK itu nilainnya sudah lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan maka Kabupaten tidak dapat lagi menentukan untuk UMK,” Kata Deny Errianza Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Muaro Jambi.
Besaran tersebut berdasarkan penghitungan yang dilakukan dewan pengupahan dan ditetapkan melalui keputusan Gubernur Jambi. Dan di prediksi UMK di Kabupaten Muaro Jambi meningkat menjadi RP 3 juta.
BACA JUGA:Pemprov Jambi Belum Bahas UMP 2024, Ini Alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv