Pemprov Jambi Belum Bahas UMP 2024, Ini Alasannya
Pemprov Jambi Belum Bahas UMP 2024, Ini Alasannya-Nur Pehatul Jannah-Jambitv.disway.id
Jambitv.co, Jambi - Hingga pertengahan November 2023, Pemerintah Provinsi Jambi masih belum membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi dari pemerintah pusat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Sudirman. Dirinya mengklaim bahwa hingga saat ini Pemerintah Provinsi Jambi belum menentukan UMP pada tahun 2024 mendatang. Sekda menjelaskan pembahasan baru akan dilakukan setelah ada regulasi yang diberikan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Sekda Sudirman Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Nasional Ke-78
Setelah mendapat regulasi, Pemrov baru akan melakukan rapat bersama dengan Dinas ketenagakerjaan dan para pemilik perusahaan, serta pihak terkait lainnya. Sehingga saat ini, keputusan terkait naik, turun, atau menetapnya UMP tahun 2024 belum dapat dipastikan. Hanya saja, keputusan yang nanti akan di ambil Pemprov Jambi akan menerapkan prinsip adil untuk semua pihak.
BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Himbau Masyarakat Galang Donasi Untuk Bantu Warga Palestina
“Belum. Belum ya. Saya belum mendapat infonya, karena biasanya kalau UMP ini ada rapat bersama dinas tenagakerja teramsuk pihak pengusaha. Saya belum mendapatkan informasi dari dinas tenagakerja. Biasanya nunggu dulu, nunggu regulasi dari sana. Kalau rambu-rambunya belum turun dari Kementerian, kita belum bisa,” kata Sudirman.
Lebih lanjut, berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan RI disebutkan bahwa upah minimun tahun 2024 mendatang akan mencakup tiga variabel, di antaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa. Selain itu, Pemerintah Pusat telah memberikan batas waktu hingga tanggal 21 November untuk menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) tahun 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: