Bawaslu Muaro Jambi Turunkan Paksa 10.321 Spanduk Caleg
Bawaslu Muaro Jambi Turunkan Paksa 10.321 Spanduk Caleg-Yasri Nurhadi-JambiTV
Jambitv.co, MuaroJambi – Pada masa penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS), Bawaslu Muaro Jambi turunkan paksa 10.321 spanduk caleg. APS milik Calon Legislatif 2024 yang terpasang di 11 Kecamatan di Kabupaten Muaro Jambi tersebut dibongkar paksa karena menyalahi peraturan.
Pimpinan Bawaslu Muaro Jambi, Divisi Hukum Pencegahan Parmas dan Humas, Asnawi mengatakan, APS yang dominan ditertibkan terbanyak di Kecamatan Sungai Gelam, Sungai Bahar dan Kumpeh. Dalam satu kecamatan lebih dari 1.000 spanduk Caleg yang ditertibkan.
BACA JUGA:471 APS Diturunkan Anggota Satpol PP Tebo, 460 Diantaranya Bergambar Bacaleg
Diantara pelanggaran yang ditemukan Bawaslu, APS Caleg ini terpasang di sejumlah tempat yang tidak dibenarkan. Selain itu, ditemukan sejumlah pelanggaran lain seperti menggunakan tanda coblos atau tanda paku. Kemudian juga ada bahasa mengajak, seperti meminta do’a restu dan dukungan.
“Dominan itu tanda coblos atau tanda paku. Kemudian bahasa mengajak seperti ‘Mohon Do’a dan Dukungan’. Itu pelanggaran yang sangat mendominasi,” ujar Asnawi.
BACA JUGA:Satpol PP Tebo Copot APS Melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2014, Dominan APS Bacaleg
Hingga hari keenam masa penertiban, terpantau masih ada beberapa alat peraga sosialisasi yang menyalahi aturan masih terpasang di sejumlah jalan protokol di Kabupaten Muaro Jambi. Menyikapi kondisi tersebut, Asnawi menegaskan penertiban APS masih akan berlangsung sampai 27 November 2023.
Panwascam bersama Panitia Pengawas Kelurahan dan Desa, sampai saat ini masih terus bergerak melakukan penertiban APS yang melanggar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id