Satpol PP Tebo Copot APS Melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2014, Dominan APS Bacaleg

Satpol PP Tebo Copot APS Melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2014, Dominan APS Bacaleg

Satpol PP Tebo Copot APS Bacaleg Yang Terpasang di Pohon--https://jambitv.disway.id/

Jambitv.co, Tebo - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan Alat Praga Sosialisasi (APS) yang berada di pinggir Jalan Lintas Tebo - Bungo, yang terpasang di tiang listrik dan pohon.

Kasat Pol PP Kabupaten Tebo Taufik Khaldy mengatakan, penertiban yang dilakukan berdasarkan Perarturan Daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 tentang Trantibkum bahwa dilarang memasang, melekatkan dan memasang alat peraga sosialisasi di pohon, di tiang listrik, tiang telfon, dan taman.

"Ini diluar konteks Pemilu," ungkapnya, Rabu (11/10/2023).

Kata dia, sebelum dilakukan tindakan tegas pencopotan. Satpol PP Kabupaten Tebo telah bersurat dan juga menyampaikan melalui media, agar APS ini dibuka sendiri.

APS yang sudah ditertibkan ini, akan dikumpulkan di letakkan di Mako Satpol PP Kabupaten Tebo. Jika ada yang merasa kehilangan, bisa menjemputnya ke kantor.

Selain itu, ia berharap setelah dilakukan penertiban APS tidak ada lagi yang melanggar Perda nomor 13 tahun 2014

Sementara itu, APS yang ditertibkan lebih dominan APS Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan ada juga sejumlah APS lainnya seperti iklan rokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: