Sidang Adjudikasi Gugatan DCS, PKN Ngotot Minta Bacalegnya Diakomodir KPU

Sidang Adjudikasi Gugatan DCS, PKN Ngotot Minta Bacalegnya Diakomodir KPU

Sidang Adjudikasi Gugatan DCS, PKN Ngotot Minta Diakomodir KPU-Pirdana-Jambitv

Jambitv, Batanghari - Proses sidang Adjudikasi terkait penyelesesaian sengketa penetapan DCS pemilu 2024 di Kabupaten Batanghari, saat ini sedang berproses. Dalam sidang tersebut, partai kebangkitan nusantara sebagai pemohon, tetap ngotot agar KPU mengakomodir bacaleg mereka .

Gugatan Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN, terhadap hasil keputusan komisi pemilihan umum Kabupaten Batanghari, tentang penetapan daftar calon sementara atau DCS pemilu 2024. Saat ini sedang berproses, dan telah memasuki tahapan pembacaan kesimpulan. Dalam proses sidang itu, PKN tetap ngotot agar permohonan mereka diakomodir oleh pihak KPU daerah setempat.

Perihal ini dibenarkan oleh Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Kabupaten Batanghari, Absor. Bahwa PKN sebagai pemohon menuntut agar bacaleg mereka yang dianggap memenuhi syarat,dapat dipertimbangkan masuk dalam DCS. Sedangkan pembacaan kesimpulan dari pihak KPU, tetap tegas dengan dalil mereka yang diyakini sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, setelah proses mediasi ataupun pembacaan kesimpulan dari pemohon dan termohon tidak menemui titik terang. Maka pihak bawaslu Kabupaten Batanghari akan agendakan sidang putusan , untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu tersebut, pada 8 September 2023 nanti.

“Mereka ingin supaya permohonan mereka di akomodir oleh KPU, KPU sebagai termohon pihak pemohon tetap pada dalilnya menyatakan bahwa secara prosedur mereka telah melaksanakan sesuai dengan aturan Perundang-undangan, Prinsipnya baik kesimpulan dari pemohon mau pun termohon masih seperti pertama kali di ajukan ke Bawaslu Kabupaten Batanghar tidak ada perubahan,” Kata Absor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: