Jelang PSU Pemilu 2024 di Batanghari, Bawaslu Instruksikan Panwascam Perketat Pengawasan

Jelang PSU Pemilu 2024 di Batanghari, Bawaslu Instruksikan Panwascam Perketat Pengawasan

Jelang PSU Pemilu 2024 di Batanghari, Bawaslu Instruksikan Panwascam Perketat Pengawasan-Pirdana-Jambitv

Jambitv.co, Batanghari - Sebagai langkah memaksimalkan upaya pengawasan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau Psu Pemilu. Di 2 TPS Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu, yang dijadwalkan 29 Juni 2024 nanti. 

Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Batanghari, telah menginstruksikan. Seluruh jajaran panitia pengawas pemilu kecamatan atau panwascam untuk memperketat pengawasan.

Anggota Bawaslu Batanghari Absor mengatakan, selain Panwascam upaya pengawasan tersebut juga diinstruksikan kepada seluruh Pengawas TPS di Tingkat Desa. Mereka merupakan petugas pengawas yang bertugas saat pemilu 14 Februari 2024 lalu.

BACA JUGA:Persiapan PSU, 10 Orang KPPS Di 2 TPS Kembang Seri Diganti

Mereka diaktifkan kembali untuk melakukan pengawasan guna mengantisipasi kembali terjadinya tindakan pelanggaran. Saat PSU pemilihan Dprd Provinsi Jambi nantinya.

“Kalau untuk dari jajaran Bawaslu yang bertugas nanti kalau berdasarkan surat edaran nomor 57 tahun 2024. tentang pelaksanaan tugas pengawasan dalam hal terdinya pemungutan suara ulang. Kalau kami bawaslu itu diatur tentang bahwa yang akan menjadi pengawas di tps nanti itu panwslu kecamatan dan panwaslu kelurahan atau desa,” Kata Absor Anggota Bawaslu Batanghari.

Bawaslu Kabupaten Batanghari dan juga jajaran panwascam maupun pengawas tps, akan disiagakan selama persiapan/ hingga psu rampung dilaksanakan. Namun jika nantinya kembali ditemukan unsur tindakan pelanggaran, Bawaslu memastikan akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku.

BACA JUGA:MK Perintahkan PSU, Segini Jumlah DPT Dua TPS di Batanghari

Untuk diketahui psu pemilu 2024 di TPS 02 dan 04 Desa Kembang Seri Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari ini. Dilaksanakan sesuai putusan mahkamah konstitusi/ berdasarkan gugatan pdi perjuangan. 

PSU dilaksanakan karena terjadinya tindakan pelanggaran akibat ulah oknum pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali. Bahkan sesuai putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian, tiga orang pemilih dan seorang oknum KPPS dijatuhi sanksi pidana kurungan penjara maupun denda.

BACA JUGA:Soal Jadwal PSU Pemilu, ini Kata Ketua KPU Batanghari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv