Soal Jadwal PSU Pemilu, ini Kata Ketua KPU Batanghari

Soal Jadwal PSU Pemilu, ini Kata Ketua KPU Batanghari

Ketua KPU Kabupaten Batanghari, A. Halim (Foto : Pirdana Atrio/ Jambitv)--

Jambitv.co, Batanghari – Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini telah memutuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu, terhadap dua TPS di Kabupaten Batanghari. Pasca putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat akan melakukan berbagai persiapan, mulai dari penetapan jadwal maupun teknis pelaksanaan PSU.

 

Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Ahmad Halim mengatakan. Bahwa sesuai putusan MK tersebut, PSU akan dilaksanakan di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Hanya saja saat ini, pihak KPU masih menunggu instruksi KPU RI untuk menetapkan jadwal pelaksanaan PSU Pemilu tersebut.

 

“Kita diberikan waktu 30 hari pasca putusan itu. Tapi terkait jadwal pelaksanaan PSU, kita juga masih menunggu arahan dari KPU RI,”kata Halim saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (11/06/2024).

 

Menurutnya, jadwal tersebut tidak menutup kemungkinan akan ditentukan oleh KPU RI. Sebab dari putusan MK, pelaksanaan PSU juga bisa saja akan dilaksanakan secara serentak.

 

“Bisa saja nanti ditentukan oleh KPU RI. Mengingat ada juga PSU di daerah lain. Jadi bisa-bisa serentak pelaksanaannya,” sebutnya.

 

Sementara saat dikonfirmasi terkait titik lokasi dua TPS, apakah masih tetap berada dititik sebelumnya (14 Februari 2024) lalu, atau akan bergeser ke lokasi lain?. Ketua KPU Kabupaten Batanghari Ahmad Halim, juga mengaku belum dapat memastikan perihal titik lokasi TPS tersebut.

 

“Nanti akan kita petakan dulu. Sebab kita harus memperhatikan berbagai hal, seperti keamanan dan juga akses masyarakat menuju TPS,” jelas Halim.

 

BACA JUGA:PDI Perjuangan Gugat Pemilu di Batanghari, KPU Diperintahkan Membuka Kotak Hasil Perolehan Suara

 

Ahmad Halim menambahkan, bahwa sesuai amar putusan MK beberapa waktu lalu. PSU tersebut hanya akan dilaksanakan untuk pemilihan umum DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 Batanghari – Muaro Jambi. Perihal ini sesuai gugatan PDI Perjuangan (Pemohon) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada 14 Februari 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jambitv.disway.id