PDI Perjuangan Gugat Pemilu di Batanghari, KPU Diperintahkan Membuka Kotak Hasil Perolehan Suara
PDI Perjuangan Gugat Pemilu di Batanghari, KPU Diperintahkan Membuka Kotak Hasil Perolehan Suara-Pirdana Atrio-JambiTV
Jambitv.co, Batanghari – Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) masih berlangsung di Kabupaten Batanghari. Dimana PDI Perjuangan masih melayangkan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perselisihan hasil pemilu 2024 kemarin.
Untuk menghadapi gugatan dari PDI perjuangan tersebut, pada Kamis sore, 25 April 2024, KPU Batanghari membuka kembali kotak suara hasil pemilu. Pembukaan kotak suara ini dilakukan berdasarkan instruksi KPU RI terkait gugatan PDI Perjuangan ke Mahkamah Konstitusi, terhadap PHPU 14 Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Kpu Batanghari Mulai Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada 2024
Ketua KPU Batanghari, Ahmad Halim mengatakan, kotak suara tersebut dibuka sebagai langkah persiapan penyelenggara pemilu untuk mengumpulkan alat bukti. Dalam menghadapi gugatan PDI Perjuangan terkait PHPU pemilihan DPRD Provinsi Jambi, Dapil 2 Batanghari–Muaro Jambi. Dari gugatan tersebut, terdapat 5 TPS di Batanghari yang menjadi lokus gugatan PHPU besutan Megawati ini.
“Jadi kita cek dari berkas yang diajukan PDIP itu ada 5 lokus di Kabupaten Batanghari. Pertama ada di TPS 3 Desa Rantau Puri, kemudian 4 TPS nya berada di kecamatan Maro Sebo Ulu yaitu 1 TPS di Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kemudian 2 TPS berada di Desa Kembang Seri dan 1 TPS berada di Desa Olak Kemang. Jadi ada 5 totalnya yang didugat oleh PDIP,” ujar Ahmad Halim.
Gugatan tersebut dilayangkan karena ada selisih 52 suara antara PDIP dan PKS di Dapil 2 ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id