MK Perintahkan PSU, Segini Jumlah DPT Dua TPS di Batanghari
MK Perintahkan PSU, Segini Jumlah DPT Dua TPS di Batanghari (Foto : Pirdana Atrio/ Jambitv)--
Jambitv.co, Batanghari – Berdasarkan gugatan PDI Perjuangan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 khusus DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 Batanghari – Muaro Jambi. PSU ini nantinya akan berlangsung di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari.
Terkait putusan MK ini, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di dua TPS tersebut tentunya akan menjadi perebutan bagi para Calon Legislatif DPRD Provinsi Jambi. Sebab hasil PSU ini, nantinya dapat menjadi penentu bagi mereka untuk menduduki kursi di parlemen.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Batanghari A. Halim memastikan, bahwa total pemilih yang terdata dalam DPT di dua TPS Kembang Seri saat Pemilu 2024 lalu, dipastikan berjumlah 527 orang. Terdiri dari 261 orang di TPS 02, dan 266 orang di TPS 04.
“Kami tetap akan mengkroscek kembali DPT yg ada. Yakni untuk memastikan apakah masih memenuhi syarat atau sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Seperti meninggal dunia, atau ada yang menjadi TNI/Polri maupun pindah domisili,” kata A. Halim, Selasa (11/06/2024).
Selain meakukan pemutakhiran DPT, pihak KPU juga akan melakukan upaya untuk memaksimalkan partisipasi pemilih. Salah satunya turun langsung ke lokasi untuk memberikan pemahaman kepada warga, jelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang.
“Kami (KPU) akan turun langsung ke Kembang Seri. Nanti akan ada Bimtek, dan akan melakukan sosialisasi kepada warga terkait PSU ini,” ujarnya.
Sementara dalam persiapan, jajaran komisioner KPU Kabupaten Batanghari juga akan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama KPU RI dan KPU Provinsi Jambi, pada 12 Juni 2024 ini. Hasil Rakor tersebut, nantinya akan menjadi acuan bagi KPU untuk mematangkan persiapan PSU.
BACA JUGA:Soal Jadwal PSU Pemilu, ini Kata Ketua KPU Batanghari
“Kami masih menunggu arahan dari KPU RI dan KPU Provinsi. Setelah itu kita juga akan Rakor bersama Stakeholder terkait. Sehingga terkait jadwal PSU, maupun untuk petugas Penyelenggara di dua TPS tersebut, belum bisa kita pastikan apakah tetap petugas yang lama atau yang baru. Semuanya akan kita tindaklanjuti sesuai arahan dari Rakor tersebut,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Batanghari A. Halim.
BACA JUGA:PDI Perjuangan Gugat Pemilu di Batanghari, KPU Diperintahkan Membuka Kotak Hasil Perolehan Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jambitv.disway.id