Dewan Panggil KPU Muaro Jambi, Ada Apa?

Dewan Panggil KPU Muaro Jambi, Ada Apa?

Jambitv.co,Muaro Jambi--Guna Untuk memastikan kesiapan dari KPU Kabupaten Muaro Jambi dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang, Komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi memanggil pihak KPU. Rapat dengar pendapat dilakukan diruang rapat DPRD Kabupaten Muaro Jambi itu dipimpin langsung oleh ketua Komisi I DPRD kabupaten Muaro Jambi Ulil Amri dan didampingi oleh beberapa anggota dewan lainnya. Dalam rapat ini, Ulil Amri menanyakan kesiapan kepada Komisioner KPU Kabupaten Muaro Jambi yang hadir dalam kegiatan itu.   Pertanyaan itu langsung dijawab oleh Komisioner KPU Kabupaten Muaro Supriyadi. Katanya, KPU Kabupaten Muaro Jambi siap dalam menghadapi pemilu 2023 mendatang, namun demikian saat ini ada beberapa kendala yang dihadapi oleh mereka. "Sekarang masih berproses," kata Supriyadi. Diantara kendala yang dihadapi berupa adanya kepala desa yang mencalonkan diri sebagai Bacaleg. Didalam aturan, kepala desa, BPD ataupun yang lainnya yang bekerjasama sehari-hari dibiayai oleh negara harus mengundurkan diri, namun dalam surat pernyataan, kemungkinan ada yang tidak transparan. "Mereka mengisi biodata pekerjaan sebagai Wira swasta, karena di KTP pekerjaan tidak sebagai Kepala desa," katanya. "Disitulah kekurangan kami, kami tidak mengenali semua wajah-wajah pak kades di Muaro Jambi," sambungnya. Dia mengaku, hingga saat ini terus melakukan sosialisasi kepada partai politik yang mendaftarkan Bacalegnya untuk menaati aturan. Terlebih lagi Bacaleg yang berstatus sebagai Kades maupun perangkat desa. "Surat pemberhentiannya harus sudah ada sebelum ditetapkan DCT. Kalau tidak memenuhi, maka akan dicoret," tegasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: