Beli Sabu di Tebo Minimal Bayar Uang Muka Rp 10 Juta ke Pengedar

Beli Sabu di Tebo Minimal Bayar Uang Muka Rp 10 Juta ke Pengedar

Sat Res Narkoba Polres Tebo Meringkus 3 Pengedar Sabu-arief rizal-jambitv

Jambitv.co, Tebo – Beragam modus dilakukan para sindikat narkoba dalam melakukan transaksi bisnis haramnya. Di kabupaten Tebo, seorang tersangka pengedar sabu mengaku, untuk pengambilan barang sabu, minimal harus membayar uang muka atau DP 10 juta rupiah. Hal ini terungkap setelah Sat Resnarkoba Polres Tebo meringkus Sodri, seorang pengedar yang sering memasok Sabu ke desa-desa.

 

Sodri mengatakan, untuk mengambil sabu miliknya, pembeli yang berasal dari desa harus menyetorkan uang muka paling sedikit Rp 10 juta. Jika kurang maka sabu tidak bisa diberikan. Selain itu, para pembeli juga harus mengambilnya secara langsung ke pengedar.

 

“Sistemnya DP mininal 10 juta. Mereka transfer ke BRI link. Barang mereka yang jemput,” pengakuan Sodri, tersangka pengedar Sabu yang diringkus Polres Tebo.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Atap Sekolah Dasar

Selain Sodri, polisi juga telah meringkus 2 orang sindikat narkoba lainnya. Yaitu Darmansyah alias Ucok (42 tahun) dan Rizal Adrian usia 53 tahun. 

 

Kasat Res Narkoba Polres Tebo, Iptu Sazeli Yudi Arman mengatakan, awalnya anggota menangkap Darmansyah alias Ucok di Kecamatan Muara Tabir. Kemudian melakukan pengembangan dan didapat lah Rizal Adrian di Kecamatan Tebo Ilir. 

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Dalam Piala Azan Anak

Total barang bukti sabu dari 3 tersangka ini menccapai 65 gram, dari tersangka Darmasnyah ditemukan 7,41 gram dan dari tersangka Rizal 48,79 gram, sisanya dari tersangka Sodri. 

 

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita barang bukti uang tunai kurang lebih 7 juta rupiah serta alat hisap sabu.  

BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 9 Orang Tersangka Sindikat Narkoba

Kasat Narkoba, Iptu Sazeli mengatakan, dari hasil penyidikan, sabu tersebut didapat dari bandar yang berada di Sumatera barat. Untuk menjerat para pelaku, polisi mengenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 1 KUH Pidana.

 

“Barang bukti berasal dari Sumatera Barat, pasal yang dikenakan 114 ayat 2 dan 112 ayat 1 KUH Pidana. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara,” ujar Iptu Sazeli Yudi Arman, Kasat Res Narkoba Polres Tebo. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: