Tertangkap Tangan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polres Tebo
Tertangkap Tangan Membawa Narkoba Jenis Sabu, Seorang Residivis Ditangkap Polres Tebo-Arief Rizal-Jambi TV
TEBO, JAMBITV.CO - Seorang residivis berinisial ‘M’ (40 tahun), harus kembali masuk bui setelah tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tebo menangkapnya karena kepemilikan obat terlarang Narkoba jenis sabu. Kasat Narkoba Polres Tebo AKP Jeki Noviardi mengatakan, peran ‘M’ sendiri merupakan pengedar Narkoba. Dirinya di tangkap di desa Teluk Pandak saat sedang mengembala sapi.
“Dari saku celananya kami temukan 2 paket sedang narkoba jenis sabu seberat 9,30 gram. Selain itu ditemukan uang senilai Rp 1.350.000 yang diyakini hasil dari penjualan narkoba,” kata AKP Jeki.
BACA JUGA:Seorang Pengedar Narkoba Asal Kota Jambi Diamankan Satres Narkoba Polres Tanjab Timur
Sementara itu, ‘M’ mengaku jika membeli barang haram dari kabupaten tetangga, dengan meminjam uang kepada saudaranya sebesar Rp 6 juta.
Adapun pasal yang diterapkan penyidik Sat Res Narkoba Polres Tebo terhadap tersangka, yaitu pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: