Tak Terima Diputusi, Pemuda Tebo Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya Dan Berakhir di Penjara

Tak Terima Diputusi, Pemuda Tebo Sebar Foto Bugil   Mantan Kekasihnya  Dan Berakhir di Penjara

Tak Terima Diputusi, Pemuda Tebo Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya Dan Berakhir di Penjara-Arief Rizal-Jambi TV

TEBO, JAMBITV.CO - Seorang pemuda asal Tebo berinisial AG (21 tahun),  tega menyebar foto dan video tak senonoh mantan pacarnya, berinisial AF (21 tahun) lantaran tak terima diputusi oleh korban. Tersangka AG mengaku, sebelum diputusi, AF memintanya untuk segera menikahinya, namun tersangka menolak karena ingin melanjutkan  kuliah, dan meminta AF menunggu 4 tahun atau hingga dirinya selesai kuliah. 

Diakuinya, foto dan video disebar ke nomor whatsapp teman dan keluarga korban. Dengan tujuan membuat AF malu dan kembali kepadanya. Namun nyatanya, dirinya justru dilaporkan ke pihak kepolisian oleh korban.

“Dia sudah lulus sekolah dan sekarang kuliah, kami berhubungan intim baru dua kali di kebun sawit orang di malam hari, dan saya menyebarkan video tersebut kepada keluarganya melalui whatshapp teman-temanya yang dekat dengan keluarganya,” Kata RY.

BACA JUGA:Tak Terima Diputusi, ‘SH’ Sebar Foto Tak Senonoh Korban ‘GM’ ke Facebook

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, korban didampingi orang tua, melaporkan perbuatan tersangka. Dan tim Opsnal didampingi Polsek Muara Tabir, langsung menangkap tersangka. Tersangka pun menjalani proses hukum yang berlaku.

“Kegiatan tadi malam kita berhasil mengungkap satu tindak pidana yaitu ITE, dimana pelaku menyebarkan foto-foto kekasihnya, terhadap orang terdekat kekasihnya dalam bentuk foto yang tidak berpakaian. Hasil laporan dari korban kita berhasil mengamankan bersama dengan Polsek Muara Tabir, yang melaporkan ialah pihak orang tua nya dan didampingi oleh korban,” Ujar Yoga Dharma Susanto.

BACA JUGA:Oknum PNS Protokol Kirim Foto Tak Senonoh Kepada Mahasiswi Ditangkap Polresta Jambi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: