Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo Gagalkan Penyeludupan BBM Subsidi Sebanyak 1 Ton
Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo Gagalkan Penyeludupan BBM Subsidi Sebanyak 1 Ton-Arief Rizal-Jambitv
TEBO, JAMBITV.CO - Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan, bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis solar.
Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Yoga Dharma Susanto mengatakan, penangkapan bermula dari kecurigaan tim opsnal terhadap kendaraan roda empat, jenis pick up dengan membawa puluhan galon yang diperkirakakan dengan berat 1 ton.
Saat ini sopir mobil pick up atas nama Adam ditahan bersama kendaraan dan BBM yang dibawanya. Sedangkan Sat Reskrim Polres Tebo akan mengirimkan sampel ke laboratorium Migas, untuk memastikan galon berisi BBM jenis solar tersebut apakah oplosan atau produk keluaran dari Pertamina.
BACA JUGA:Polda Jambi Panggil Manajemen PT Elnusa Petrofin Terkait Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Sementara itu tersangka Adam mengaku, jika dirinya disuruh mengantarkan BBM tersebut ke penambang ilegal atau dompeng. Dirinya mengaku telah melakukan 3 kali pengiriman dengan satu kali kirim diupah senilai Rp 150 ribu.
Tersangka pun di jerat dengan undang - undang migas, pasal 55 dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar,” tandas AKP Yoga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: