Jadi Pemakai dan Pengedar, Seorang IRT 3 Anak di Tebo Ditangkap Polisi

Jadi Pemakai dan Pengedar, Seorang IRT 3 Anak di Tebo Ditangkap Polisi

Jadi Pemakai dan Pengedar, Seorang IRT 3 Anak di Tebo Ditangkap Polisi -Arief Rizal-Jambi TV

TEBO, JAMBITV.CO -  Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisal AS (25 tahun), ditangkap tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo. Ibu 3 anak ini mengaku telah 2 bulan memakai dan menjual narkoba jenis sabu bersama suaminya.

Diakuinya, dengan modal 1 kantong Sabu senilai Rp 7 Juta, dirinya bisa mendapatkan keuntungan Rp 2 Juta. Keuntungan ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.

“Saya memakai dan mengedar juga. Makainya baru saat saya pindah kesini sekitar 2 bulanan. Dalam satu kantong saya mendapatkan hasil sekitar Rp 2 juta perkantong,” kata tersangka AS.

BACA JUGA:Pengedar dan Pemakai Narkoba Di Tebo Diringkus Polisi, Jual Sabu Kepada Sopir Truk Batubara

Sementara itu, PLT Kasi Humas Polres Tebo Ipda Ardimal mengatakan, saat ditangkap, AS hendak melarikan diri dari pintu belakang. Dan ditemukan 32 paket kecil Sabu dengan berat 6,78 Gram, 1 unit timbangan digital, uang tunai Rp 2 juta, dan barang bukti lainnya.

“Dari hasil pengeledahan, polisi menyita dua paket sabu 6,78 gram, satu unit timbangan digital dan uang tunai sekitar Rp 2 juta beserta barang bukti lainnya. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Tebo, dengan di jerat UU  Pasal 112 Ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” Jelasnya Ipda Ardimal PLT Kasi Humas Polres Tebo.

Untuk pasal yang diterapkan, Pasal 114 Ayat 1 dan atau, Pasal 112 Ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. dan di ancam kurungan penjara, maksimal 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: