Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Dalam Piala Azan Anak

Pengedar Narkoba Simpan Sabu di Dalam Piala Azan Anak

Pengedar Narkoba Simpan Sabu Dalam Piala Azan Anak-surya-jambitv

Jambitv.co, Sarolangun - Pemberantasan Narkoba di Kabupaten Sarolangun terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sarolangun. Kali ini polisi menangkap seorang pengedar sabu atas nama Rusli Efendi 43 tahun, warga Kecamatan Pauh Sarolangun. 

Saat di tangkap di rumahnya pada 5 juli 2023 lalu. Pelaku menyimpan barang bukti sabu sabu di piala lomba azan anaknya, untuk mengelabui polisi.

Kapolres Sarolangun Akbp Imam Rachman mengatakan, dari tangan tersangka ada lebih kurang 10 gram sabu sabu yang berhasil diamankan. Berikut beberapa plastik klip, serta uang pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 50 lembar.

Saat diintrogasi, pelaku menyebutkan barang haram teraebut diedarkan pada masyarakat yang berada di area tempat tinggalnya.

“Hasil introgasi, pelaku mengedarkan sabu di kawasan pauh,” Ungkap Akbp Imam Rachman Kapolres Sarolangun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang undang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu dalam kasus ini, satu orang pelaku lagi berinisial AR masih DPO, yang merupakan pemasok sabu kepada pelaku Rusli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: