Kejari Sarolangun Layangkan Panggilan Ketiga Untuk Hermansyah, Seorang ASN yang Divonis 3 Tahun Penjara Dalam

Kejari Sarolangun Layangkan Panggilan Ketiga Untuk Hermansyah, Seorang ASN yang Divonis 3 Tahun Penjara Dalam

Mulyadi, Kepala Dinas PMD Sarolangun-surya abadi-jambitv

Jambitv.co, Sarolangun – Pasca divonis bersalah dengan hukuman 3 tahun penjara, Hermansyah terdakwa kasus penggelapan uang pembelian alat berat, yang merupakan seorang ASN di Sarolangun, tak kunjung menyerahkan diri. Bahkan, pihak Kejari Sarolangun telah melayangkan surat panggilan ketiga untuk Hermansyah, namun tidak juga direspon.

 

Sementara itu, Mulyadi, Kepala Dinas PMD Sarolangun tempat terdakwa Hermasnyah bekerja mengatakan, Hermansyah sudah hampir dua bulan terakhir tidak lagi ada kabar dan benar benar tidak masuk kantor. Pihaknya juga tidak bisa berkomunikasi dengan yang bersangkutan, pasca Hermasyah diputus bersalah oleh majelis hakim. 

BACA JUGA:Hermansyah Terdakwa Kasus Penggelapan Divonis 3 Tahun Penjara, Tapi Belum Menyerahkan Diri ke Kejari

Terkait dengan status kepegawaian, secara administrasi pihaknya sudah melampirkan berkas ketidak hadiran yang bersangkutan berikut berkas penunjang lainnya, kepada Sekretaris Daerah Sarolangun dan lanjut ke PJ Bupati Sarolangun. Sehingga pihak Dinas PMD saat ini menunggu petunjuk dan putusan dari Sekda maupun PJ Bupati selaku pimpinan daerah. 

 

“Karena ketidak hadirannya (hermansyah) secara administrasi kami telah melaporkan kepada Pak Bupati melalui Pak Sekretaris Daerah, dan melampirkan daftar hadir beliau, berikut hal-hal yang kami anggap perlu untuk dilampirkan. Dan ini sudah kami sampaikan, tinggal lagi kami menunggu arahan dari pimpinan,” ujar Mulyadi, Kadis PMD Sarolangun. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: