Hermansyah Terdakwa Kasus Penggelapan Divonis 3 Tahun Penjara, Tapi Belum Menyerahkan Diri ke Kejari

Hermansyah Terdakwa Kasus Penggelapan Divonis 3 Tahun Penjara, Tapi Belum Menyerahkan Diri ke Kejari

Jenda Silaban-Kasi Intel Kejari Sarolangun-jambitv

Jambitv.co, Sarolangun – Kasus penggelapan dengan terdakwa seorang ASN atas nama Hermansyah, sudah selesai disidang. Bahkan hingga ke tahapan Mahkamah Agung, Hermansyah dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 3 tahun penjara.

 

Namun, Hermansyah yang saat ini bekerja sebagai ASN di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Sarolangun tersebut, pasca putusan tersebut ingkrah, dia tak kunjung menyerahkan diri ke pihak Kejari Sarolangun.

 

Kasi Intel Kejari Sarolangun Jenda Silaban mengatakan, pihak Kejari Sarolangun sudah dua kali melayangkan pemanggilan terhadap terdakwa. Namun, hingga saat ini belum juga datang sehingga pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan ketiga. Jika masih mangkir, maka pihak Kejaksaan akan mengeluarkan status DPO terhadap Hermansyah.

 

“Sehingga putusan PN tingkat satu tersebut inkrah, hingga saat ini kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua kali secara patut. Proses masih berjalan, kiranya terdakwa tidak memenuhi panggilan kita, prosedur akan melakukan penerbitan status DPO,” tegas Jenda Silaban, Kasi Intel Kejari Sarolangun.

 

Sementara itu, dalam kasus ini, perbuatan terdakwa Hermansyah telah terbukti melakukan penggelapan uang korbannya yang mencapai 1 Miliar 150 Juta Rupiah. Terdakwa menipu korbannya dengan modus pembelian alat berat Ekskavator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: