Tujuh Pelaksana Pembangunan Jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Bungur
Tujuh Pelaksana Pembangunan Jadi Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Bungur-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bungur, Kabupaten Tebo, kembali bergulir. Kali ini, sebanyak tujuh orang pelaksana pembangunan dihadirkan sebagai saksi.
Persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Bungur Kabupaten Tebo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi pada Rabu, 22 Oktober 2025. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum kembali menghadirkan tujuh orang saksi dari pihak pelaksana pembangunan.
BACA JUGA:Pengadilan Tipikor Jambi Tolak Keberatan 5 Terdakwa Korupsi Pasar Bungur
Ketujuh saksi tersebut antara lain Susilo selaku estimator konsultan perencanaan CV Gravitec, kemudian Aditya Saputra, Ali Umar, Ridho Rusni, Albaston, Agus Aksa, dan Arif Saputra. Dari para saksi tersebut, ada pula yang berperan sebagai pengangkut pasir atau pekerja bangunan.
Dalam persidangan, para saksi diminta memberikan keterangan terkait awal mula mereka diminta untuk bekerja dalam proyek pembangunan Pasar Bungur, mulai dari proses kontrak hingga penunjukan tugas. Keterangan yang disampaikan para saksi tersebut semakin menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tujuh terdakwa, salah satunya Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tebo.
BACA JUGA:Kasus korupsi pasar bungur 7 terdakwa jalani sidang perdana, 5 orang ajukan eksepsi Kota jambi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa pada persidangan berikutnya, pihaknya masih akan menghadirkan sejumlah saksi tambahan yang berkaitan langsung dengan proses pembangunan proyek Pasar Bungur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: