Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan Menolak Esepsi

 Tiga Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan Menolak Esepsi

--

JAMBITV.CO  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menolak eksepsi atau keberatan dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di UPTD Samsat Bungo. Dengan penolakan eksepsi ini, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang yang digelar pada Kamis (4/9/2025) ini merupakan agenda putusan sela terhadap keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa MW, MS, dan AHS. Majelis hakim menegaskan bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana korupsi, bukan perkara pajak daerah sebagaimana klaim penasihat hukum terdakwa.

“Berdasarkan undang-undang dan peraturan yang berlaku, majelis menilai perkara ini adalah tindak pidana korupsi, sehingga keberatan penasihat hukum terdakwa yang meminta perkara ini disidangkan di peradilan pajak tidak dapat diterima,” ujar ketua majelis hakim dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga menolak eksepsi terdakwa MW yang menyatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp300 juta sebelum dilakukan penyidikan. Hakim menegaskan bahwa pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana korupsi.

“Pengembalian uang tidak menghilangkan perbuatan pidana yang telah dilakukan. Hal tersebut harus dibuktikan di persidangan,” tegas hakim.

Dengan demikian, perkara dugaan korupsi pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Bungo ini akan berlanjut ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: