Bos Narkoba Jambi Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari Tentukan Sikap

Bos Narkoba Jambi Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Diberi Waktu 14 Hari Tentukan Sikap-Nur Pehatul Janna-Jambi TV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Pengadilan Tinggi Jambi menerima permohonan banding, yang diajukan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jambi, terhadap Terdakwa Helen Dian Krisnawati dalam perkara narkotika. Putusan banding tersebut tertuang dalam petikan putusan nomor 276,PID.SUS,2025,PT JMB. Dimana dalam amar putusannya, majelis hakim pengadilan tinggi Jambi yang diketuai Murni Rozalinda menyatakan, menerima permintaan banding oleh JPU. Kemudian menguatkan putusan pengadilan negeri Jambi yang memvonis Helen dengan hukuman penjara seumur hidup. Serta menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Kasi Penkum kejaksaan tinggi Jambi Noly Wijaya membenarkan, bahwa putusan banding dari pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri. Hal ini menurutnya memang tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Meskipun begitu, ia menjelaskan bahwa jaksa diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap melakukan upaya hukum karena terjadi perbedaan pada tuntutan jaksa.
BACA JUGA:Tersangka Penyelundupan Narkoba Sabu Ke Lapas Kelas IIA Jambi Mengaku Diberi Upah Rp 2,5 Juta
"Putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jambi 27 Agustus 2025 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jambi no 111 bidsus/2025 PN Jambi tanggal 1 Agustus 2005 memutuskan seumur hidup. Dimana tuntutan jaksa yang di bacakan 24 Juli 2025 pidana mati. Terkait hal tersebut Jaksa diberikan waktu 14 hari untuk menentukan sikap melakukan upaya hukum karena terjadi perbedaan antara tuntutan dan putusan banding dadi PT,” Ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: