Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi

Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor Jambi

Kasus Korupsi Pajak Samsat Bungo, Sengketa Hukum Berlanjut di Pengadilan Tipikor -Nur Pehatul Janna-Jambi TV

KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Sidang perkara tindak pidana kasus korupsi pajak kendaraan bermotor, di UPTD Samsat Bungo kembali digelar di pengadilan Tipikor Jambi. Yang mana dalam sidang ini, jaksa penuntut umum menanggapi eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh ketiga terdakwa  berinisial MW, MS , DAN AHS. 

Dalam sidang ini, jaksa menegaskan bahwa tetap pada dakwaan, yang mendakwa ketiganya dengan pasal tentang tindak pidana korupsi. Dimana pada pembacaan eksepsi sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukum membantah dakwaan jaksa yang mengarahkan perkara ini menjadi tindak pidana korupsi. Dan menilai perkara ini seharusnya menggunakan peradilan tentang pajak daerah, sebagaimana sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara kuasa hukum terdakwa, A. Ihsan Hasibuan mengatakan, bahwa mereka juga tetap pada eksepsi atau keberatan. 

BACA JUGA:Pernyataan Ahli Pajak Membingungkan Penasehat Hukum Korupsi Dana Hibah KONI Sungai Penuh

"Selanjutnya keputusan selah, karena di dalam asensi kita ada mengajukan kewenangan Pengadilan, kita menganggap tindak pidana Tipikor tidak berwenang, 1 kompetensi absolut, bahwa kita menganggap karena ini masalah pajak dalam administrasi maka peradilan nya bukan peradilan umum. Dan kita juga menganggap karena ini kasus pajak, mestinya ini diadilinya di pengadilan Muara Bungo," ujarnya.

BACA JUGA:Tegas! BB Sabu Di Atas 5 Gram Diberi Ancaman Hukuman Mati

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: