Kasus Korupsi Samsat Bungo, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

Kasus Korupsi Samsat Bungo, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa

--

Kasus Korupsi Samsat Bungo, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa dan Tetap pada Dakwaan

JAMBITV.COSidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pajak kendaraan bermotor di UPTD Samsat Bungo kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tiga terdakwa berinisial MW, MS, dan AHS.

JPU menegaskan menolak eksepsi para terdakwa dan tetap pada surat dakwaan yang menjerat ketiganya dengan pasal tindak pidana korupsi. Sebelumnya, para terdakwa melalui kuasa hukumnya membantah dakwaan jaksa yang dinilai tidak tepat. Menurut kuasa hukum, perkara tersebut seharusnya menggunakan ketentuan Undang-Undang tentang Pajak Daerah, bukan dijerat dengan aturan tindak pidana korupsi.

Kuasa hukum terdakwa, A. Ihsan Hasibuan, menyatakan pihaknya tetap pada eksepsi yang telah disampaikan dan meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan mereka.

Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan karena melibatkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor di Samsat Bungo, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan daerah. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Jambi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: