BUNGO, JAMBITV.CO - Kejari Bungo tetapkan 3 orang tersangka, kasus korupsi pupuk bersubsidi. 2 diantaranya merupakan ASN Kabupaten Bungo. Untuk kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kejakasaan Negeri Bungo menetapkan 3 orang tersangka, dugaan tindak pidana korupsi, pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Bungo tahun 2020 pada Senin (9/12) lalu. Kejari Bungo Krisdianto mengatakan, 3 orang tersangka diantaranya, pengecer CV Abhi Praya dengan inisial ‘SS’ (34 tahun), ‘MS’ (42 tahun) dan ‘S’ (41 tahun). Dua diantara 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan ASN Kabupaten Bungo yang bertugas di balai penyuluhan pertanian Bathin II Babeko di bawah naungan dinas tanaman pangan holtikultura dan perkebunan Kabupaten Bungo, sedangkan satu lagi perempuan, seorang pengecer CV Abhi Praya. Mereka diduga menyelewengkan pengelolaan 1.256 ton pupuk bersubsidi yang menyebabkan kerugian negara sebesar 3,8 miliar. Usai di tetapkan sebagai tersangka, mereka di titipkan di lapas kelas II B Muara Bungo. BACA JUGA:Tuntutan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Kaspul Anwar Dituntut 5 Tahun dan Najmudin 2 Tahun 6 Bulan Penjara Lanjutnya, ketiga tersangka diduga melanggar pasal 2 ayat (1), subsidier pasal 3 undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan undang - undang nomor 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. “Primer pasal 2 ayat 1, subsidier pasal 3 undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Juncto Undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan hukumuan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999. Juncto pasal 55 ayat 1 KHUP. Kerugiannya, hasil dari perhitungannya itu sekitar 3,8 miliar sekian,” ungkap Krisdianto.Kejari Bungo Tetapkan 3 Orang Tersangka, Korupsi Pupuk Bersubsidi Capai Rp 3,8 Miliar
Rabu 11-12-2024,09:52 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti
Kategori :
Terkait
Selasa 04-02-2025,10:17 WIB
Kejari Bungo Tetapkan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pajak Kendaraan yang Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar
Sabtu 21-12-2024,10:45 WIB
Kejari Bungo Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara yang Inkrah
Rabu 11-12-2024,09:52 WIB
Kejari Bungo Tetapkan 3 Orang Tersangka, Korupsi Pupuk Bersubsidi Capai Rp 3,8 Miliar
Kamis 26-09-2024,11:23 WIB
Tuntutan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi, Kaspul Anwar Dituntut 5 Tahun dan Najmudin 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Selasa 19-03-2024,10:09 WIB
Polda Jambi Amankan 10 Kilogram Sabu dan Ringkus 3 Orang Tersangka
Terpopuler
Selasa 26-08-2025,11:47 WIB
ARNOLD YOSEPH PARDEDE, CALON ADVOKAT MUDA BERPRESTASI DARI JAMBI SIAP MENGABDI UNTUK KEADILAN
Selasa 26-08-2025,14:40 WIB
Total Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Rp 21,5 Miliar, Batang Hari Kejar Target Rp 40 Miliar
Selasa 26-08-2025,13:58 WIB
21 Napi Narkoba & 4 Pembunuh Dipindahkan ke Lapas Super Ketat Nusakambangan. Kota Jambi
Selasa 26-08-2025,13:55 WIB
20 Saksi Di Periksa PUPR & Inspektorat Bantu Buktikan Korupsi di Batang Merangin
Selasa 26-08-2025,12:52 WIB
Polisi Tangkap Karyawan Swasta karena Salin Beras SPHP ke Karung Polos
Terkini
Selasa 26-08-2025,14:50 WIB
Bangga! 4 Rekor MURI Warnai Penutupan PKKMB Universitas Jambi 2025
Selasa 26-08-2025,14:40 WIB
Total Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Rp 21,5 Miliar, Batang Hari Kejar Target Rp 40 Miliar
Selasa 26-08-2025,14:34 WIB
Muaro Jambi Waspada Hujan Deras dan Angin Kencang, Posko Dan Patroli Diperkuat
Selasa 26-08-2025,14:29 WIB
Bayar Parkir Pakai Qris Dinilai Belum Optimal, Walikota Maulana Akan Lakukan Evaluasi
Selasa 26-08-2025,14:22 WIB