Seorang Pengedar Sabu Diciduk di Tengah Kebun Karet, Polisi Amankan 29 Paket Sabu

Jumat 10-11-2023,10:14 WIB
Reporter : Arief Rizal
Editor : Suci Mahayanti

Jambitv.co,Tebo - Seorang pengedar sabu di Desa Teluk Kembang Jambu, diciduk anggota Polsek Tebo Ulu. Dari tangan pelaku polisi menemukan 29 paket narkoba jenis sabu siap edar.

Windi (22 tahun) tertunduk lesu, saat digiring anggota Sat Res narkoba Polres Tebo, karena perbuatannya mengedarkan narkoba jenis sabu selama 8 bulan, terungkap oleh anggota polsek Tebo Ulu beberapa hari lalu. 

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Asal Aceh Ditangkap BNNP Jambi, Simpan Sabu dalam Botol Madu

Windi mengaku, dirinya digrebek di tengah kebun karet, tempat dirinya sering melakukan transaksi. Bahkan saat ditangkap, dirinya mengaku sedang mengantongi 29 paket kecil sabu dengan berat  5,03 gram.

Dari pengakuan tersangka, sabu dijualnya hanya di desa saja,  yang didapatkannya dari temannya Doyok, yang juga warga desa setempat. Dari modal jual sabu Rp 2,5 juta, tersangka meraup untung sebesar Rp 800 ribu.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Seorang Diantaranya Merupakan Bandar

Sementara itu, PS Kanit Lidik 1 Sat Res Narkoba Polres Tebo Bripka Yulfitri mengatakan, masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui tersangka lainnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Windi dikenakan Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1,  undang-undang nomor  35 tahun 2009, dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Sat Resnarkoba Polres Muaro Bekuk 3 Kakak Beradik Terlibat Kasus Narkotika, Amankan Sabu Setengah Kilogram Leb

“Atas dasar introgasi bahwa tempat tersebut, memang sering digunakan pelaku untuk melakukan jual beli sabu-sabu dalam perkebunan tersebut. Untuk sementara kita perdalam dulu keterangan dari tersangka yang kita tangkap. Kalau memang ada keterlibatan yang disembunyikan, kita terbitkan di pengumuman. Untuk sementara itu kita pasang pasal 112 ayat 1, kemudian pasal 114 ayat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal hukuman 20 tahun,” pungkas Bripka Yulfitri.

Kategori :