Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Seorang Diantaranya Merupakan Bandar

Polisi Tangkap Dua Tersangka Narkoba, Seorang Diantaranya Merupakan Bandar

Polres Tebo Ringkus Dua Tersangka Narkoba-Arif-Jambitv

Jambitv.co, Tebo - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu atas nama Tubagus Eka Darma 45 tahun yang merupakan bandar, dan rekannya inisial MH (27 tahun), di Jalan Tebo – Rimbo, pada 9 Oktober 2023 lalu.

Pelaku Tubagus Eka Darma mengatakan, awalnya dirinya di undang temannya ke Jambi. Sesampainya di Jambi, dirinya ditawarkan narkoba jenis sabu dengan berat mencapai 23,98 gram. Barang haram tersebut, tidak diberikan secara gratis, melainkan berhutang dengan uang senilai Rp 18 juta.

“Kemaren tu kan kawan dah lamo dak ketemu, terus dio tu minta tolong carikan anaknyo, tengokkan anak nyo ado anaknyo di Teluk Wali sayo tolong carikan ketemu, habis dari situlah sayo ketemu dan berhubungan dengan dio. Pas setelah di Jambi la dio kasih tau. Disuruhnyo ke Jambi main la ke Jambi gek hubungi aku katonyo mokasih banyak sudah bantu aku nengokin anak aku,” Kata Tubagus Eka Darma.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Sazely Yudi arman menambahkan, bahwa Tubagus Eka Darma merupakan Residivis, dan merupakan bandar narkoba. Sedangkan rekannya berinisial MH (27 tahun), hanya menemaninya ke Jambi dengan menggunakan mobil rental.

Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Dan 112 Ayat 2 Junto 132, dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Rencana akan dibawa ke wilayah Rimbo Bujang dan anak dijualkan disana. Untuk bibit senidiri fidapatkan di Kota Jambi kurrang lebih belasan juta juga,” Ucap Iptu Sazely Yudi Arman Kasat Resnarkoba Polres Tebo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: