Terungkap !! Modus Korupsi PJU Kerinci Bukan Soal Volume Pekerjaan

Terungkap !! Modus Korupsi PJU Kerinci Bukan Soal Volume Pekerjaan

Terungkap !! Modus Korupsi PJU Kerinci Bukan Soal Volume Pekerjaan-Dewi Wilona-Jambitv.co

KERINCI, JAMBITV.CO – Fakta baru terungkap dalam persidangan dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Jika sebelumnya publik menduga persoalan terletak pada kekurangan volume pekerjaan, hasil pemeriksaan justru menunjukkan volume pekerjaan dinilai lengkap dan sesuai perencanaan.

‎Hal ini diungkap Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Kasi Pidana Khusus, Yogi Purnomo, SH, dalam keterangan pers, Jumat (6/2/2026) lalu.

‎“Awalnya kami juga menduga pada volume pekerjaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, volumenya ternyata cukup dan sesuai perencanaan,” ujar Yogi.

BACA JUGA:JPU Hadirkan Sekda Dan Mantan Ketua DPRD Kerinci Dalam Sidang Korupsi PJU Kerinci

‎Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi justru terjadi pada tahap pengadaan barang, yakni melalui permainan harga pasar terhadap item yang dibeli.

‎“Anggaran yang disiapkan misalnya Rp 3,8 juta per item, tetapi yang dibeli hanya seharga Rp 1,8 juta. Selisih harga itulah yang kemudian menjadi keuntungan,” jelasnya.

‎Yogi memaparkan, celah tersebut muncul sejak tahap perencanaan. Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), item pekerjaan hanya dicantumkan dalam bentuk jenis barang secara umum tanpa spesifikasi teknis yang rinci.

BACA JUGA:Majelis Hakim Tolak Eksepsi 4 Terdakwa Dugaan Korupsi PJU Kerinci

‎“Misalnya hanya tertulis bola lampu, tanpa rincian spesifikasi. Padahal di perencanaan konsultan, spesifikasi sudah diatur lengkap sesuai kelas harga. Karena tidak dicantumkan, pelaksana bebas memilih produk yang jauh lebih murah,” ungkapnya.

‎Dari selisih harga tersebut, menurut pengakuan terdakwa rekanan di persidangan, dana digunakan untuk membayar fee kepada sejumlah pihak.

‎“Terungkap di sidang, dari selisih harga itu dibagikan fee, antara lain 8 persen untuk Kadis, 14 persen untuk oknum dewan, dan 4 persen untuk pihak terkait lainnya,” beber Yogi.

BACA JUGA:Dakwaan Dianggap Tak Lengkap, Empat Terdakwa Korupsi PJU Kerinci Ajukan Eksepsi

‎Ia menambahkan, para terdakwa berdalih selisih harga tersebut menjadi satu-satunya sumber untuk memenuhi permintaan fee.

‎Kasus ini telah menyeret 10 terdakwa, terdiri dari kepala dinas, kepala bidang, pejabat pengadaan, hingga pihak rekanan. Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 2,7 miliar dari total nilai proyek Rp 5,5 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: