Seorang Duda Ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Tebo, Puluhan Barang Bukti Sabu Siap Edar Diamankan

Seorang Duda Ditangkap Tim Opsnal Narkoba Polres Tebo, Puluhan Barang Bukti Sabu Siap Edar Diamankan

Pelaku Narkoba Jenis Sabu Ditangkap Polres Tebo-Arief Rizal-Jambitv

TEBOTENGAH, JAMBITV.CO - Seorang duda beranak satu ditangkap oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo. Dari saku celana pelaku ditemukan 42 paket kecil barang bukti narkoba jenis sabu siap edar serta uang jutaan rupiah. 

Pelaku seorang duda beranak satu bernama Muhammad alias Mamad (36 tahun), ditangkap oleh Opsnal Satres Narkoba Polres Tebo karena memiliki narkoba jenis sabu. Saat dikonfirmasi pada Senin (2/12), tersangka Mamad mengaku baru satu bulan mengedarkan narkoba jenis sabu karena tidak memiliki pekerjaan. Hasil penjualan barang haram tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Karena keadaan, pisah dengan orang rumah, anak ikut dengan saya, dan pekerjaan yang lain tidak ada. Karena anak dan kebutuhan makan,” ujar Mamad.

BACA JUGA: Polres Tebo Tangkap Bandar Narkoba, Sita 43 Paket Sabu Siap Edar

Saat ditangkap, dirinya mengaku baru saja melakukan transaksi. Untuk barang bukti yang ada di tangannya ditemukan sebanyak 42 paket kecil sabu siap edar dan uang tunai sekitar 4 juta rupiah. Barang bukti tersebut didapatkannya dari seberang Sungai Bengkal dan dijual kembali di wilayahnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tebo Iptu Jeki Noviardi mengaku, bahwa ‘MH’ alias ‘MM’ merupakan target operasi dan dirinya masuk kategori bandar. Untuk pasal yang diterapkan, Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

“Yang bersangkutan memang merupakan PO kita yang sudah lama kita incar, namun baru bisa kita lakukan pengakapan pada hari Jumat tersebut. Terhadap pelaku diterapkan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar IPTU Jeki Noviardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: