Dana Desa Tak Cair, Pemkab Tebo Non Aktifkan Kades Sungai Pandan

Dana Desa Tak Cair, Pemkab Tebo Non Aktifkan Kades Sungai Pandan

Dana Desa Tak Cair, Pemkab Tebo Jatuhi Sanksi Berat pada Kades-Arief Rizal-Jambi TV

TEBO, JAMBITV.CO - Pemerintah Kabupaten Tebo memberikan sanksi kategori berat kepada Afrianti, dengan di non aktifkan sebagai kepala Desa Sungai Pandan selama 3 bulan. Sedangkan jabatannya digantikan oleh Sekdes. Kadis PMD Tebo Abdul Malik mengatakan, sanksi diberikan lantaran dana Desa Tahun 2025 ini tidak cair. Hal ini tentu menyesengsarakan masyarakat.

Abdul Malik, pemerintah kecamatan dan kabupaten telah berupaya membantunya, mulai dari November tahun lalu. Dirinya selalu mengatakan siap, hingga batas waktu pencairan pada pertengahan tahun ini.

BACA JUGA:Diduga Korupsi Dana Desa, Ratusan Warga Desa Sungai Lalang Unjuk Rasa Dan Segel Kantor Kades

“Dengan tidak cairnya dana desa ini banyak kepentingan masyarakat yang ada di situ,  maka dengan merugikan masyarakat ini kita berikan sanksi. Dan ada beberapa temuan diluar sanksi yang kami berikan ini, jika ada temuan hasil audit inspektorat silahkan untuk dia menyelesaikan itu. Dana desa Sungai Pandan pada tahun ini mencapai Rp 1 Miliar, dan kita sudah beberapa kali memanggil dan melakukan pembinaan kepada Kades dan BPD nya dan mereka selalu mengatakan siap,” Ujar Abdul Malik. 

Dana desa yang hilang akibat kelalaian Afrianti dalam membuat Perdes dan Apbdes senilai hampir Rp 1 Miliar, temuan desa dari inspektorat diminta untuk segera di kembalikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: