Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo, Kepsek dan Mantan Bendahara Sekolah Ditahan Polres Bungo

Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo, Kepsek dan Mantan Bendahara Sekolah Ditahan Polres Bungo

Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS SMAN 2 Bungo, Kepsek dan Mantan Bendahara Sekolah Ditahan Polres Bungo-Arief Rizal-Jambitv

BUNGO, JAMBITV.CO - Unit tindak pidana korupsi atau tipikor Sat Reskrim Polres Bungo, menahan kedua tersangka berinisial ‘M’ dan ‘RA’, terduga pelaku dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS tahun 2021 - 2022 SMAN 2 Bungo

Keduanya menduduki jabatan cukup strategis saat masih menjadi bagian dari SMAN 2 Bungo, yaitu sebagai kepala sekolah dan mantan bendahara di sekolah tersebut.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo Iptu Jalpahdi mengatakan, dari dana BOS senilai Rp 2,4 miliar yang dikelola, setengahnya di korupsi. 

BACA JUGA:Mantan Kepsek dan Bendahara SMAN 2 Bungo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos

Hal ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi. Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan oleh tersagka ‘M’ yang merupakan kepala sekolah, seperti dalam rekening koran, ditemukan riwayat transaksi pembayaran mobil honda milik kepala sekolah, pembayaran kuliah, dan juga plesiran ke luar kota.

“Aliran transaksinya itu di Inspektorat. Kemudian ada untuk pembayaran kuliah, ada untuk plisiran jalan-jalan ke luar kota. Ada lagi yang lain yang digunakan untuk kegiatan operasional sekolah,” katanya.

Sedangkan, mantan bendahara berinisial ‘RA’, mendapatkan 5 hingga 10 juta rupiah per pencairan. Jika ditotalkan mencapai Rp 50 juta. Uang tersebut telah dikembalikan oleh ‘RA’. Sedangkan mantan kepala sekolah ‘M’, juga baru mengembalikan Rp 50 juta , dan berjanji akan mengangsurnya. 

BACA JUGA:Kejari Muaro Jambi Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Pada Dinas Ketahanan Pangan

“Kemudian untuk tersangka bendahara, setiap pencairan Ia mendapatkan antara 5 juta sampai 10 juta. Sehingga total yang dikembalikan sebesar 50 juta dan 50 juta ini sudah dikembalikannya dan kita sita. Sedangkan dari kepala sekolah 50 juta, jadi totalnya 100 juta yang kita sita,” tambahnya.

Untuk pasal yang diterapkan kepada kedua tersangka, pasal 2 ayat 1 subsider, pasal 3 undang - undang RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 kuhpidana, dengan ancaman pasal 2 ayat 1, dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak RP 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: