Mantan Kepsek dan Bendahara SMAN 2 Bungo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos

Mantan Kepsek dan Bendahara SMAN 2 Bungo Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Bos

DUGAAN TIPIKOR SMAN 2 BUNGO-arif-Jambitv

BUNGO, JAMBITV.CO - Unit Tipikor Polres Bungo, menetapkan mantan kepala SMA Negeri 2 Bungo berinisial ‘M’ dan ‘RA’ selaku bendahara sekolah, pada periode 2021 – 2022 lalu, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Satuan reserse kriminal polres Bungo, melalui unit tindak pidana korupsi, menetapkan dua tersangka, dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor, pengelolaan bantuan operasional sekolah atau bos di SMA N 2 Bungo, pada tahun 2021 – 2022 lalu. 2 tersangka tresebut berinisial ‘M’ selaku mantan kepala sekolah dan ‘RA’ mantan bendahara SMA N 2 Bungo

“Dalam perkara korupsi dana BOS ini 1 miliar 200 juta. Ini dari dana yang di kelola sebesar 2,4M,” ujar Iptu Jalpahdi.

BACA JUGA:Kasus Korupsi SMA Negeri 2 Tanjung Jabung Barat: Terdakwa Kembalikan Uang Kerugian Negara Bertahap

Saat di konfirmasi 12 Desember 2024, Kanit Tipikor Polres Bungo, Iptu Jalpahdi mengatakan, dugaan kerugian yang ditimbulkan akibat kedua tersangka ini, mencapai 1 miliar 2 ratus juta 4 ratus 31 ribu rupiah, dari dana yang di kelola 2,4 miliar rupiah. Jumlah kerugian yang ditimbulkan berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Jambi, dengan rincian, 751 juta 801 ribu rupiah kerugian tahun 2021, dan 4 ratus 49 juta 629 ribu kerugian yang timbul pada tahun 2022.  

Kedua tersangka di jerat dengan Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang telah di ubah, dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Atas undang-undang yang di kenakan, kedua tersangka terancam kurungan minimal 4 tahun penjara,dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 imiliyar, sesuai Pasal 2 Ayat 1. Sedangkan Pasal 3, memberikan ancaman pidana, penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun penjaradan makimal 20 tahun penjara, serta denda 1 miliyar rupiah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: