6 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Milik PT Elnusa Petrofin Ditangkap, Rugikan Negara Miliaran Rupiah
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO- Sebanyak enam orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi diamankan Polda Jambi enam tersangka ini telah menjalankan operasinya selama satu tahun, mereka terancam hukuman enam tahun penjara.-rudi-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV.CO- Sebanyak enam orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi diamankan Polda Jambi enam tersangka ini telah menjalankan operasinya selama satu tahun, mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan enam orang tersangka penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dari mobil tangki PT Elnusa Petrofin. Enam tersangka tersebut yakni ‘AR’, ‘YA’, ‘NF’, ‘DS’, ‘RD’ dan ‘JA’. Mereka diamankan di Jalan Lintas Tembesi, kawasan Simpang Terusan, Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari pada beberapa hari lalu.
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, modus yang dilakukan para tersangka ini yakni sopir mobil tangki merah putih yakni ‘AR’ dan ‘NF’, menghubungi ‘JA’ dan ‘DS’, kemudian mereka membuat janji untuk bertemu di salah satu lokasi untuk mengambil BBM bersubsidi itu secara ilegal.
BACA JUGA:Polisi Tangkap 6 Pengangkut BBM Ilegal, 6 Ton Barang Bukti Diamankan
“Jadi modusnya adalah sopir tangki merah putih menghubungi saudara ‘JA’ dan ‘DS’ kemudian saudara ‘JA’ dan ‘DS’ meminta uang kepada 'JNA', dan melaporkan atau menyampaikan kepada ‘RD’, kemudian ‘RD’ yang menentukan dimana lokasi tempat untuk mengambil secara ilegal yaitu BBM bersubsidi.” ungkap Bambang Yugo Pamungkas.
Bambang menjelaskan, kegiatan ilegal ini ternyata sudah berjalan selama satu tahun, dan setiap harinya ada tujuh trip atau tujuh kendaraan selama 20 hari. Untuk jumlah BBM yang di ambil setiap hari sebanyak 400 liter yang terdiri dari 12 jerigen, 7 jrigen pertalite dan 5 jrigen BBM solar.
BACA JUGA:Polres Kerinci Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal yang diduga BBM Oplosan
Atas pebuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 6,261 miliar. Akibat dari itu tersangka ini dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kuhpidana dengan acaman kurungan penjara paling lama 6 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: