Polisi Tangkap 6 Pengangkut BBM Ilegal, 6 Ton Barang Bukti Diamankan
Pengamanan 6 ton barang bukti BBM ilegal -Rudiansyah-JambiTV
KOTA JAMBI, JAMBITV.CO - Sebanyak 6 orang pengangkut bahan bakar minyak ilegal ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi. Dari 6 pelaku ini polisi mengamankan barang bukti BBM sebanyak 6 ton.
Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap 6 orang pelaku pengangkut bahan bakar minyak ilegal. Mereka diamankan saat tengah diperjalanan menggunakan kendaraan yang sudah di modifikasi. Para pelaku tersebut yakni berinisial DE warga Riau, S warga Lampung, H warga Lubuk Linggau, QH, BR, dan FM merupakan warga Musi Rawas Utara Sumatera Selatan.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, untuk empat pelaku diamankan di Lintas Sumatra Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi.
Penangkapan para pelaku ini dilakukan dengan cara patroli, yang mana patroli tersebut dilakukan berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang kerap melihat mobil mengangkut minyak ilegal.
BACA JUGA:Polres Kerinci Gerebek Gudang Penimbunan BBM Ilegal yang diduga BBM Oplosan
“TKP nya di Lintas Sumatera, Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir, Lintas Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Kronologisnya, disamping patroli pakaian dinas, kita juga ada patroli dari segi krimsus, itu patroli dari jarak jauh. Disini mereka melakukan patroli kearah Merangin dan disamping patroli juga ada laporan dan pengaduan-pengaduan dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang mengangkut minyak,” ungkap AKBP Taufik Nurmandia.
Sementara itu untuk dua pelaku lainnya ditangkap di Jalan Lintas Jambi Palembang, Desa Sebapo, Kabupaten Muaro Jambi. Yang mana pada saat itu kedua pelaku ini sedang beristirahat di SPBU Sebapo. Khusus dua pelaku ini, mereka mengangkut BBM ilegal tersebut menggunakan truk mitsubishi canter yang sudah dimodifikasi.
BACA JUGA:Polda Jambi Limpahkan Berkas Tahap Satu ke Kejaksaan Atas Kasus Penyalahgunaan BBM PT Elnusa
Dari pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti BBM ilegal jenis premium sebanyak 6 ton, 3 kendaraan mobil pengangkut BBM, serta sejumlah tedmon. Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan pasal 54 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: