Antusiasme Tinggi, Pelamar PPPK Pemprov Jambi Tahap 1 Tembus 5.320 Orang

Antusiasme Tinggi, Pelamar PPPK Pemprov Jambi Tahap 1 Tembus 5.320 Orang

5.320 Pelamar PPPK Jambi Menanti Tahap Selanjutnya-Nur Pehatul Jannah-Jambitv

KOTAJAMBI JAMBITV.CO - Seleksi PPPK tahap satu di lingkup pemerintah Provinsi Jambi resmi di tutup.

Pada tahap ini pendaftar mencapai 5.320 orang pelamar.

Badan kepegawaian daerah Provinsi Jambi mencatat jumlah pelamar, pada seleksi tahap satu penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerjasama atau P3K mencapai 5.320 orang.

BACA JUGA:Penilaian Seleksi PPPK Tahun 2024 Tidak Menggunakan Sistem Passing Grade

Terdiri dari pelamar tenaga teknis sebanyak 3.172 orang, tenaga guru sebanyak 2.060, serta tenaga kesehatan 88 orang.

Kepala bidang pengadaan pemberhentian dan informasi BKD Firman Kurniawan mengatakan, bahwa ribuan orang ini merupakan tenaga honorer yang telah masuk database BKN yang di data pada tahun 2022 lalu.

Adapun tahapan selanjutnya akan dilakukan dengan seleksi administrasi dimana hasilnya akan diumumkan pada (30/10) mendatang.

BACA JUGA:18 Orang PPPK Ajukan Izin Ikut Seleksi CPNS Tahun 2024, Jika Tidak Lolos Tetap Berstatus PPPK

“Jadi, saat ini kita masih melakukan verifikasi berkas pelamar yang masuk di sistem SSCASN sampai dengan tanggal (29/10). Tanggal (30/10) baru kita umumkan untuk seleksi administrasi. Data yang masuk ke kita semenjak di tutup tanggal (20/10) kemarin untuk pelamar tenaga teknis itu sebanyak 3.172, untuk pelamar guru itu sebanyak 2.060, dan pelamar Nakes 88 orang. Untuk jumlah yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat itu belum kita dapatkan, karena saat ini masih berproses”, Ujar Firman Kurniawan.

Pasca seleksi administrasi, pemerintah akan memberikan waktu masa sanggah bagi pelamar yang ingin menyanggah hasil seleksi administrasi selama dua hari, terhitung 1 hingga 2 November.

Kemudian akan dilanjutkan dengan tahap uji kompetensi yang akan dilakukan pada awal Desember mendatang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: