18 Orang PPPK Ajukan Izin Ikut Seleksi CPNS Tahun 2024, Jika Tidak Lolos Tetap Berstatus PPPK

18 Orang PPPK Ajukan Izin Ikut Seleksi CPNS Tahun 2024, Jika Tidak Lolos Tetap Berstatus PPPK

18 Orang PPPK Ajukan Izin Ikut Seleksi CPNS Batanghari Tahun 2024-Pirdana-Jambitv

BATANGHARI, JAMBITV.CO - Dalam tahapan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Batanghari tahun 2024 ini. 

Sebanyak 18 orang peserta yang berstatus Pegawai Pemerintah Dengan Pernjanjian Kerja atau PPPK di lingkup Pemkab Batanghari. 

Mengajukan permohonan izin ke pemerintah daerah setempat untuk mengikuti seleksi CPNS Tahun 2024.

Perihal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Batanghari lina dinanti. 

BACA JUGA:PPPK Boleh Ikut Tes CPNS??? 40 Orang PPPK Pemkot Jambi Minta Izin ke Walikota

BACA JUGA:Penerimaan PPPK 2024 Direncanakan Mulai September

Dimana pengajuan izin belasan orang PPPK tersebut, telah diterima dan disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK daerah setempat. 

Pengajuan tersebut wajib disampaikan oleh setiap peserta yang berstatus PPPK sebagai syarat untuk mengikuti seleksi.

“Sesuai permenpan 46 di 2024 bahwa PPPK yang telah melaksanakan masa kerja atau kontrak selama 1 tahun. Dapat ikut tes cpns dengan persyaratan salah satunya harus izin dari ppk atau kepala daerah. Untuk di batanghari sendiri ada 18 orang yang sudah mengajukan dan telah disetujui oleh PPK untuk ikut tes cpns. Ada jabatan teknis penyuluh, ada juga yang tenaga kesehatan dan ada juga dari guru,” Kata Lina Dinanti Kabid Ppik Bkpsdmd Batanghari. 

Belasan pelamar tersebut mendapat izin dari Bupati Batanghari untuk mengikuti seleksi CPNS 2024, karena sudah memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Kapan Penerimaan PPPK Provinsi Jambi Tahun 2024? Ini Penjelasan Pemprov Jambi.

BACA JUGA:Honorer Diminta Bersabar, Rekrutmen PPPK di Sarolangun Juga Bakal Dibuka

Sebab peserta PPPK yang mengikuti seleksi cpns akan diberikan izin jika sudah bekerja atau mengabdi minimal satu tahun. 

Disamping itu, meskipun nanti gagal atau tidak lolos dalam seleksi cpns, maka dipastikan tidak diberhentikan dari PPPK.

BACA JUGA:Wacana Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Pemkab Tebo Masih Tunggu Regulasi dan Petunjuk Kemenpan RB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: