Polres Batanghari Amankan Seorang Pemilik Senpi Rakitan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polres Batanghari Amankan Seorang Pemilik Senpi Rakitan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polres Batanghari Amankan Seorang Pemilik Senpi Rakitan, Pelaku Terancam Hukuman Mati-Pirdana Atrio-JambiTV

KOTAJAMBI, JAMBITV.CO - Selain memburu tersangka Hairul pelaku pembunuhan di Maro Sebo Ulu, dan tiga orang temannya. Dalam upaya penyisiran di wilayah setempat, Polres Batanghari juga berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik senjata api rakitan laras panjang berserta amunisi. Pelaku terancam hukuman mati.

Dalam upaya pengejaran terhadap tiga orang bersenjata api, yang menghalangi polisi untuk menangkap Hairul, tersangka pembunuhan sadis terhadap istrinya di Desa Padang Kelapo Kecamatan Maro Sebo Ulu.

Jajaran Polres Batanghari pada Kamis siang (10/10) sekitar pukul 14.00 WIB, juga melakukan penyisiran ke sejumlah desa. 

BACA JUGA:Sekelompok Pria Bersenpi Halangi Polisi Saat Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Maro Sebo Ulu

Dari hasil penyisiran ini, polisi justru menemukan seorang warga yang juga kedapatan memiliki senjata api rakitan.

Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan mengungkapkan, bahwa pelaku berinisial ‘RM’ ini, langsung diamankan oleh jajaran kepolisian lantaran kedapatan memiliki sepucuk senjata api rakitan laras panjang jenis kecepek, lengkap dengan tiga butir amunisi. 

Ia diamankan di rumahnya saat polisi melakukan penyisiran dari Desa Padang Kelapo hingga ke Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu.

BACA JUGA:Polres Batanghari Ringkus 2 Pengedar Sabu dan Sita Senpi Rakitan

“Satu pucuk senjata api rakitan laras panjang beserta tiga butir amunisi atas nama tersangka Rismanto bin Sajad, kelahiran Brebes, tapi sudah tinggal di Desa Tebing Tinggi Kecamatan Maro Sebo Ulu Kabupaten Batanghari. Berdasarkan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, maka akan diancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.” ujar AKBP Singgih Hermawan, Kapolres Batanghari 

Kapolres AKBP Singgih Hermawan menegaskan, meski ‘RM’ diketahui tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Namun ia tetap diproses secara hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka, atas kepemilikan senjata api secara ilegal. 

Pria berusia 42 tahun asal Brebes yang berdomisili di RT.06 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Maro Sebo Ulu ini, akan dijerat pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: