Polisi Buru 1 DPO Penyalahagunaan BBM Bersubsidi Milik PT Elnusa Petrofin, Modusnya Jadi Agen LPG
Tidak Hanya 6 Tersangka, Kini Polisi Buru 1 Orang Lagi-rudi-Jambitv
KOTAJAMBI, JAMBITV- Polisi buru seorang brinsial ‘JNA’ yang kabur saat dilakukan penggrebekan oleh polisi. ‘JNA’ ini pun telah ditetapkan sebagai ‘DPO’. Ternyata selama ini ‘JNA’ menutupi kedoknya dengan cara membuka agen LPG.
Sebanyak enam orang yang terlibat dari penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi telah berhasi ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi, namun ternyata masih ada satu orang lagi yang saat ini dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO. Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengungkapkan, ‘JNA’ ini menutupi kedoknya dengan cara membuka agen LPG.
BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap 24 Ton BBM Ilegal Dari 4 Tersangka
Namun saat tim gabungan mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan di bagian belakang, ditemukan gudang tempat BBM bersubsidi yang didapatkan secara ilegal dari mobil tangki PT Elnusa Petforin.
“Dan yang perlu diketahui ‘JNA’ ini menutupi kedoknya dengan yang bersangkutan ini membuka agen LPG, jadi begitu kita melakukan pengeledahan disana kita masuk ternyata disitu adalah agen LPG, kemudian kita kebelakang rumah dan ternyata di perkarangan menyimpan beberapa BBM, dan didepan rekan-rekan ini adalah sebagian BBM yang ada.” ujar Bambang Yugo Pamungkas.
BACA JUGA:Polda Jambi Amankan 6 Orang Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi!
Bambang menjelaskan, ‘JNA’ ini merikan diri saat tim gabungan melakukan penggrebekan di tempat kediamannya yang berada di kawasan Muaro Jambi. Sehingga daftar sebagai DPO langsung diterbitkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: