Polda Jambi Tangkap 24 Ton BBM Ilegal Dari 4 Tersangka

Polda Jambi Tangkap 24 Ton BBM Ilegal Dari 4 Tersangka

2 Unit Truk yang Mengangkut 24 TON BBM Ilegal Jenis Bensin Olahan-Rudiansyah-jambitv

Jambitv.co, Jambi – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi, menggagalkan aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak Ilegal, jenis Bensin olahan, pada Rabu, 26 Juli 2023. Aksi penangkapan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB , di Desa Muara Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi AKP Lumbrian mengatakan, minyak ilegal ini berhasil diamankan saat diangkut menggunakan dua unit truk. Masing-masing truk tersebut berisi 12 Ton BBM ilegal, sehingga totalnya mencapai 24 Ton minyak jenis bensin olahan.

 

Selain mengamankan barang bukti BBM ilegal, polisi juga meringkus 4 orang yang menjadi tersangka. Mulai dari slaku sopir dan kernetnya. 

 

“Kami dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil mengamankan 2 unit truk canter dengan tersangka 4 orang. Masing-masing truk ini ada 1 sopir dan 1 kernet. Ini membawa minyak BBM Ilegal olahan jenis Bensin. Satu truk kurang lebih muatannya 12 ton, jadi 2 mobil kurang lebih 24 ton liter. Ini kita amankan di Desa Muara Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi,” ujar AKP Lumbrian, Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Jambi.

 

AKP Lmbrian menjelaskan, dari hasil keterangan BAP para tesangka, BBM ilegal ini bersumber dari kabupaten Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan. Rencananya akan dibawa ke Pekanbaru Riau. 

 

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dikenakan pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. 

 

“Untuk pasal yang kita sangkakan kepada tersangka ini pasal 54, UU Migas tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Lumbrian. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: